PEKANBARU,TM.id : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan sebanyak 760 narapidana Nasrani di 16 lapas/rutan/LPKA di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
“Dari 760 napi tersebut sebanyak 754 orang yang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian, dan sisanya 6 orang lagi mendapatkan RK II, yaitu langsung bebas pada Hari Natal Tahun 2022,” katanya dalam keterangannya, di Pekanbaru, Minggu (25/12/2022).
Ia mengatakan remisi diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.
Jahari meminta napi yang sudah mendapatkan remisi agar belajar dari masa lalu dan niat untuk berubah.
“Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat. Selamat bagi yang mendapatkan remisi dan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan ASN Kemenkumham Riau yang merayakannya. Semoga kasih natal memberikan kedamaian bagi seluruh umat di dunia,” kata Jahari.
Ia menyebutkan dari 754 orang yang mendapatkan RK I berasal dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi satuan kerja pemasyarakatan dengan jumlah warga binaan paling banyak diberikan remisi sebanyak 134 orang.
Berikutnya Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 98 orang dan Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 93 orang. Sedangkan 6 napi yang langsung bebas atau penerima RK II berasal dari Rutan Kelas I Pekanbaru 2 orang, dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi 1 orang, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai 1 orang, dan Rutan Kelas IIB Dumai 1 orang.
Ia menjelaskan syarat napi yang diusulkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.
“Mereka juga harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik,” katanya.
Hingga hari ini, katanya lagi jumlah WBP di Riau tercatat 13.865 orang, di antaranya 1.272 orang yang beragama Nasrani rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan.
(Budis)