BANDUNG,TM.ID: Inilah pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menekankan kepada para pelaku UMK untuk segera mengurus NIB guna memperlancar pengembangan usaha mereka.
Bey menyampaikan itu dalam Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Gebyar tersebut merupakan inisiatif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMK agar naik kelas dan menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat.
Bey Machmudin dalam sambutannya mengatakan, UMK adalah sektor ekonomi paling tahan banting. Pemprov Jabar sangat mendukung agar UMK naik kelas karena dapat dipastikan akan berdampak pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya apresiasi terselenggaranya acara ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Bey.
Para pelaku UMK, kata Bey, harusnya segera memenuhi perizinan berusaha dan standar kegiatan usahanya yang akan berdampak terhadap perekonomian daerah.
BACA JUGA: Pinjaman Modal Tanpa Bunga Buat UMKM Kabupaten Bandung, Begini Respon Para Pelaku Usaha
Menurutnya, penting bagi para pelaku UMK, terutama yang berada di tingkat risiko rendah untuk memiliki NIB sebagai identitas yang terdaftar dalam sistem yang terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission).
Berikut 7 fungsi NIB atau Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha:
1. Angka Pengenal Impor (API);
2. Akses Kepabeanan;
3. Pendaftaran peserta pelaku usaha untuk jaminan kesehatan;
4. Pendaftaran peserta pelaku usaha untuk jaminan sosial tenaga kerja;
5. NIB sebagai Nomor Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
6. Pengurusan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia);
7. Sertifikasi jaminan produk halal.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha mempunyai identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas hingga kemudahan terkait permodalan,” tegas Bey.
Bey pun mengapresiasi kerjasama seluruh instansi yang sudah memberikan pelayanan kepada para pelaku UMK.
Hal itu bisa menjadi pendorong laju UMK untuk naik kelas dan menjadikannya salah satu pilar perekonomian di Jawa Barat khususnya.
Bey berpesan agar pihak-pihak yang berwenang untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran apabila kelengkapan persyaratan yang diajukan sudah terpenuhi.
Ia juga mengimbau para pekaku UMK untuk tidak mengeluh terkait lamanya proses penerbitan NIB, mengingat cepat atau lambatnya proses bisa saja tergantung dari kelengkapan persyaratan yang dipenuhi.
“Saya berharap, Gebyar Pelayanan Terpadu UMK ini mendukung kelangsungan UMK di Jabar dan menjadikan pelaku UMK naik kelas sehingga dapat menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat,” ungkap Bey.
(Aak)