620 Napi Lapas Pamekasan Diusulkan Dapatkan Remisi Khusus Lebaran

remisi khusus
(web)

Bagikan

PAMEKASAN,TM.ID : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo  mengatakan, pihaknya mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2023.

Menurut Seno, para napi telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran,” kata Seno di Pamekasan, Jumat (7/4/2023).

Seno mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan mereka untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka terdiri atas 125 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.

Berikutnya sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapatn remisi selama 2 bulan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, kata dia, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 620 orang.

“Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 Lebaran dan penyerahan setelah Salat Id atau pada hari H Lebaran,” katanya.

Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini lebih, kata dia, lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat, disebutkan beberapa jenis remisi, yakni remisi umum, remisi umum susulan, khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

BACA JUGA: Polri Siap Kawal Ketat Perayaan Paskah di Kota Bandung

Remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus, sedangkan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Mereka telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo

5

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.