JAKARTA,TM.ID: 53 narapidana Lapas Sorong kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (7/1/2024). Kejadian itu terjadi setelah ibadah hari Minggu sekitar pukul 11.00 WIT.
Sebelum melarikan diri, para napi mengancam petugas dengan melempar petasan dan membuat kericuhan di sekitar Lapas Sorong.
“Dibunyikan petasan saat ibadah mau keluar, bersama dengan majelis jemaat dan pendeta,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Manuel Yenus melansir rri.
“Terus petugas mau cek, ternyata mereka sudah serobot ke penjagaan, akhirnya mengancam penjaga. Karena penjaga cuma dua orang, ditambah yang lain masih di dalam” kata Manuel.
BACA JUGA: Selaras Pemberantasan Korupsi, KPK Apresiasi Putusan MA, Mantan Napi Ikut Pemilu
Menurut data dari petugas, 53 tahanan yang kabur itu sebagiannya merupakan tahan kasus pidana umum dan narkoba. Polisi langsung menutup akses keluar dari Kota Sorong untuk memburu warga binaan yang melarikan diri tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto mengkonfirmasi bahwa dari 53 tahanan, enam di antaranya telah berhasil ditangkap kembali, Minggu (7/1/20234).
“Ada 53 tahanan lapas melarikan diri dari lapas. Enam sudah kami tangkap, dan sisanya masih kita lakukan pengejaraan sama koordinasi dengan Polres jajaran,” ujar Kombes Happy.
Dampak dari insiden itu, Lapas Kelas II Sorong menerapkan kebijakan dengan membatasi pengunjung ke Lapas tersebut. “Jadi kita bekerja sama dengan Polresta Sorong untuk menangkap para nara pidana yang telah kabur dari penjara sambil kita terus juga mendalami motif dari kejadian ini,” katanya.
Sementara, PJ Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menilai bahwa Lapas Kelas II Sorong sudah tidak layak dan perlu direlokasi. Hal ini setelah ia melakukan sidak ke lapas tersebut pasca 53 napi kabur.
“Kita sudah harus memulai memikirkan dan merencanakan untuk ada relokasi lapasnya, di sini sudah tidak cocok untuk lapas. Kita harus mencari tempat yang lebih baik, lebih luas,” katanya.
Ia juga mengimbau para narapidana yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Karena pihak berwajib masih terus memburu tahanan yang kabur tersebut.
(Usk)