5 Senjata yang Dilarang Digunakan Saat Perang

Senjata yang dilarang
Senjata yang dilarang dalam perang (pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sepanjang sejarah perang, senjata telah menjadi salah satu elemen yang paling ketat dan terbatas. Perjanjian internasional dibuat untuk menjaga kemanusiaan dan mengurangi penderitaan yang disebabkan oleh pertempuran. Senjata yang dilarang atau dibatasi dalam perang menurut hukum kemanusiaan internasional yang diuraikan dalam Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu (CCW) akan dibahas dalam artikel ini.

Lima Protokol dan Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW)

Tujuan dari Konvensi Senjata Konvensional Tertentu, atau CCW, adalah untuk membatasi penggunaan senjata yang kejam dan tidak manusiawi dalam peperangan. Saat ini, ada 125 negara yang telah bergabung sebagai Negara Pihak dalam perjanjian ini, dan empat negara tambahan telah menandatanganinya. Lima protokol yang terpakai dalam CCW membatasi atau melarang penggunaan beberapa jenis senjata:

1. Fragmen yang Tidak Dapat Dideteksi

Senjata yang yang ia kenakan dalam protokol pertama terbuat untuk terpecahkan menjadi potongan-potongan kecil yang tidak dapat terlihat oleh manusia. Pecahan peluru atau proyektil yang terini dengan pecahan kaca adalah dua contohnya. Jika Anda menggunakan senjata api ini, Anda dapat mengalami luka-luka yang sangat parah dan sulit untuk diobati.

2. Ranjau, Jebakan, dan Lainnya

Senjata yang dilarang dalam protokol kedua melarang penggunaan ranjau anti-personil, yang terbuat khusus untuk menargetkan manusia daripada tank atau kendaraan lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah warga sipil dan militer dari bahaya ranjau yang tersembunyi.

3. Senjata Api

Protokol ketiga melarang penggunaan senjata pembakar yang menyebabkan kebakaran di kawasan hutan atau masyarakat sipil. Penggunaan senjata pembakar dapat menyebabkan banyak penderitaan dan kerusakan lingkungan.

4. Lampu Laser Membutakan

Senjata laser yang bermaksud untuk menyebabkan kebutaan permanen pada orang menurut protokol keempat karena kejam dan meninggalkan korban tanpa penglihatan.

5. Sisa Perang yang Berpotensi Meledak

Senjata yang dilarang untuk mencegah bahaya bagi warga sipil yang mungkin terkena dampak dari sisa-sisa perang yang tidak meledak, Protokol kelima mewajibkan pihak-pihak yang telah menggunakan bom curah dalam pertempuran untuk membantu membersihkan sisa-sisa perang yang tidak meledak.

BACA JUGA : Menlu Pastikan Pasokan Logistik Kemanusiaan untuk Gaza Dikirim Pekan ini

Konvensi Curah Munisi (CCM)

Perlu tahu bahwa, dalam CCW, penggunaan bom curah tidak boleh secara langsung. Namun, Konvensi Munisi Curah (CCM) membatasi penggunaan dan produksi bom curah.

Konvensi Senjata Kimia (CWC)

Selain CCW, ada juga Konvensi Senjata Kimia (CWC), yang bertujuan untuk membatasi penggunaan senjata kimia yang sangat berbahaya dan tidak perlu. CWC melarang pembuatan, perolehan, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia oleh Negara-negara Pihak. Lebih dari 193 negara telah menandatangani CWC, dan satu negara lainnya, yaitu Israel, telah menandatangani perjanjian tersebut meskipun belum meresmikannya.

Namun, disayangkan bahwa dalam beberapa kasus, seperti perang saudara di Suriah, terdapat laporan penggunaan senjata kimia oleh pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka telah menandatangani CWC.

Rusia dan Senjata Terlarang di Ukraina

Dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, telah mendapatkan laporan bahwa Rusia menggunakan beberapa senjata yang ilegal menurut undang-undang internasional. Ini termasuk bom curah dan senjata peledak yang dapat menyebabkan kerusakan yang sangat besar. Bom curah, misalnya, memiliki karakteristik yang sangat berbahaya:

Mereka dapat menyebar submunisi ke wilayah yang luas, mengenai sasaran yang tidak ingin.

Banyak submunisi tidak meledak dan tetap membahayakan wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut laporan dari Human Rights Watch, Rusia telah menggunakan bom curah di berbagai wilayah di Ukraina, termasuk kota Mykolaiv yang padat penduduknya dan di Solyani, daerah pinggiran kota di luar Mykolaiv.

AI dalam Senjata dan Peperangan

Selama beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi telah mengubah wajah peperangan. Ini termasuk penggunaan drone dalam konflik militer. Saat ini, belum ada undang-undang internasional yang secara khusus melarang penggunaan drone dalam perang. Namun, beberapa perusahaan pertahanan global sedang berupaya untuk mengembangkan teknologi penangkal drone dan sistem pelacakan.

Pasar global untuk drone penangkal dan sistem pelacakan kira-kira mencapai nilai sekitar $10 miliar di seluruh dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi, undang-undang dan peraturan yang sesuai akan diperlukan untuk mengatur penggunaan drone dalam pertempuran dan menjaga kemanusiaan dalam konflik militer.

 

 

(Hafidah/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.