5 Hal yang Dilarang jika Belum Mandi Junub

mandi junub
Ilustrasi. (pexel)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dalam ajaran Islam terdapat dua jenis hadas yakni hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar disucikan dengan mandi wajib atau dalam kondisi tertentu mandi junub, sedangkan hadas kecil disucikan dengan wudhu.

Hadas merupakan kondisi tidak suci seorang muslim yang menyebabkan dia tak bisa melakukan ibadah tertentu. Misalnya, sholat.

Penyebab hadas besar di antaranya haid, nifas, melahirkan, keluar mani (sperma) berhubungan intim atau junub.

Perlu diketahui, selain sholat ada sejumlah ibadah dan aktivitas lain yang dilarang dalam kondisi belum mandi junub atau menanggung hadas besar.

Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang haram dilakukan bagi orang yang berhadas besar,

Melansir NU Lampung, berikut 5 Hal yang dilarang jika belum Mandi Junub:

1. Sholat

Orang yang berhadats besar tidak diperbolehkan sholat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna dengan sholat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat. Seorang yang berhadats besar tidak boleh melaksanakan ibadah tersebut sebelum ia melakukan mandi besar.

2. Membaca Al-Qur’an

Baik dibaca dengan suara keras ataupun suara pelan. Keharaman ini bersifat mutlak, baik membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an.

Namun, bagi mereka diperbolehkan membaca lafal yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kata Bismillahirrahmanirrahim saat sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan dan lafal-lafal yang sejenis.

BACA JUGA: Amalan dan Doa Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Arti

3. Memegang dan Membawa Al-Qur’an

Termasuk yang terlarang bagi orang berhadats besar adalah memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, para ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang berhadats besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah tersebut.

Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, tetap haram menyentuhnya selama sampul tersebut tidak digunakan untuk benda lain, misal sampul tersebut difungsikan untuk sampul buku atau semacamnya (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, halaman 46).

4. Thawaf

Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang berhadats besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya.

5. Berdiam Diri di Masjid

Masjid merupakan tempat yang mulia. Karena itu tidak sopan bagi orang yang sedang memiliki hadats besar berdiam di sana. Keharaman berdiam diri di masjid bagi orang berhadats besar ini bersifat umum, bahkan meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah.

Tempat yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar adalah hanya masjid, tidak termasuk mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya. Sehingga menurut fiqih mereka boleh berdiam diri di tempat tersebut. Meskipun secara tinjauan adab hal demikian dianggap kurang sopan.

Demikian penjelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang hadats besar sesuai syariat Islam. Semoga kita dapat mengamalkan yang baik dan benar dan menghindari yang salah.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.