428 Anggota Partai Prima Kudus Tidak Penuhi Syarat!

partai prima
Ilustrasi. (web)

Bagikan

KUDUS,TM.ID: Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 428 anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 875 keanggotaan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

“Bahkan pengawas pemilu dan tim verifikator saat verifikasi administrasi terhadap keanggotaan dan jenis pekerjaannya terdapat 22 keanggotaan dengan jenis pekerjaan sebagai PNS, TNI/Polri,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.

Padahal, kata dia, jenis-jenis pekerjaan tersebut yang dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Di antaranya ada enam keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai PNS, dan delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai Kepolisian RI serta delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI.

Tahapan perbaikan keanggotaan Partai Prima pasca verifikasi faktual, kata dia, baru muncul di Sipol pada 15 April 2023.

BACA JUGA: Syaiful Huda Siap Maju di Pilgub Jabar 2024

Jumlah perbaikan yang diunggah oleh Partai Prima untuk keanggotaan di Kabupaten Kudus sebanyak 875 keanggotaan. Kemudian KPU Kabupaten Kudus mengirim surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus dengan tentang pemberitahuan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kudus dilaksanakan malam hari dan prosesnya diawasi secara melekat oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bahrudin serta dua orang staf pelaksana teknis bernama Rosid Abdullah dan Ja’far Vendy Hidayat.

Sementara hasil verifikasi faktual oleh tim verifikator KPU Kudus terhadap status kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Prima Kudus hasilnya adalah memenuhi syarat (MS).

Sementara untuk status keanggotaan Prima pada awal April 2023 dengan jumlah sampel 267 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, hanya terdapat 14 keanggotaan yang memenuhi syarat. Sedangkan 253 keanggotaan saat diverifikasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kemudian Prima mengirimkan keanggotaan perbaikan sebanyak 875 nama, namun 428 anggota di antaranya TMS,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, di dalam keanggotaan yang TMS itu, terdapat nama-nama dengan pekerjaan sebagai anggota TNI/Polri dan PNS.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.