428 Anggota Partai Prima Kudus Tidak Penuhi Syarat!

partai prima
Ilustrasi. (web)

Bagikan

KUDUS,TM.ID: Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 428 anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 875 keanggotaan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

“Bahkan pengawas pemilu dan tim verifikator saat verifikasi administrasi terhadap keanggotaan dan jenis pekerjaannya terdapat 22 keanggotaan dengan jenis pekerjaan sebagai PNS, TNI/Polri,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.

Padahal, kata dia, jenis-jenis pekerjaan tersebut yang dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Di antaranya ada enam keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai PNS, dan delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai Kepolisian RI serta delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI.

Tahapan perbaikan keanggotaan Partai Prima pasca verifikasi faktual, kata dia, baru muncul di Sipol pada 15 April 2023.

BACA JUGA: Syaiful Huda Siap Maju di Pilgub Jabar 2024

Jumlah perbaikan yang diunggah oleh Partai Prima untuk keanggotaan di Kabupaten Kudus sebanyak 875 keanggotaan. Kemudian KPU Kabupaten Kudus mengirim surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus dengan tentang pemberitahuan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kudus dilaksanakan malam hari dan prosesnya diawasi secara melekat oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bahrudin serta dua orang staf pelaksana teknis bernama Rosid Abdullah dan Ja’far Vendy Hidayat.

Sementara hasil verifikasi faktual oleh tim verifikator KPU Kudus terhadap status kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Prima Kudus hasilnya adalah memenuhi syarat (MS).

Sementara untuk status keanggotaan Prima pada awal April 2023 dengan jumlah sampel 267 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, hanya terdapat 14 keanggotaan yang memenuhi syarat. Sedangkan 253 keanggotaan saat diverifikasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kemudian Prima mengirimkan keanggotaan perbaikan sebanyak 875 nama, namun 428 anggota di antaranya TMS,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, di dalam keanggotaan yang TMS itu, terdapat nama-nama dengan pekerjaan sebagai anggota TNI/Polri dan PNS.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
khabib nurmagedov diusir dari pesawat-1
Khabib Nurmagomedov Tolak Tawaran USD40 Juta untuk Kembali ke UFC, Pilih Bisnis dan Pelatihan
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 April 2025
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.