BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Empat pelaku pemerasan dengan modus kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil diringkus oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari korban pria berinisial RPS yang memulai berkenalan dengan wanita melalui aplikasi kencan. Kemudian, dari perkenalan tersebut ada komunikasi intents antara korban dan pelaku, sehingga mereka memutuskan beralih ke aplikasi WhatsApp.
Kemudian, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kamar kos pada Minggu (2/3/2025). Lokasi kamar kos tersebut ditentukan oleh si wanita.
“Pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku (TKP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025)
Setiba di lokasi, korban mendapati ada dua wanita di dalam kos. Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang laki-laki ke kos tersebut. Salah satu laki-laki mengaku merupakan suami dari wanita tersebut.
“Salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” ucap Ade Ary.
Kemudian, pria yang mengaku suami itu menodongkan pisau ke arah korban lalu merampas ponsel.
BACA JUGA:
Polisi Buru Pelaku Penipuan dan Pemerasan Modus Ngaku Polisi
Apa Beda Pemerasan dan Pengancaman? Simak Penjelasannya
Pelaku lantas meminta PIN m-banking korban dan menguras uang yang ada di dalamnya untuk deposit judi online. Setelahnya, pelaku langsung mengusir korban untuk pergi dari kos.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Saat ini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.
(Virdiya/Usk)