BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebut, empat anggota DPRD Kota Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City masih bertugas sebagai wakil rakyat.
Keempat anggota DPRD Kota Bandung tersebut yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Tedy mengatakan, saat ini pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Empat anggota legislatif tersebut meskipun telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Karena memang azas praduga tak bersalah, jadi mereka masih menjalankan tugas-tugasnya,” kata Tedy Rusmawan, Selasa (30/4/2024).
Ia mengaku, Empat orang tersebut masih menjalankan tugasnya masing-masing, salah satunya Riantono anggota DPRD dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) yang menjabat sebagai anggota dadan anggaran dan anggota badan pembentukan peraturan daerah.
Achmad Nugraha pun yang dari Fraksi yang sama yakni PDIP saat ini masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung.
Sedangkan Ferry Cahyadi dari Fraksi Partai Gerindra, kini masih bertugas sebagai anggota badan pembentukan peraturan daerah, serta Yudi Cahyadi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini tetap menjadi Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung.
“Masih bekerja mereka, di pansus seperti itu, di komisi seperti itu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi Bandung Smart City pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu. Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut, serta Sekda Kota Bandung.
BACA JUGA: Periode Januari-April, DBD Renggut Nyawa 177 Warga Jabar
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang ditetapkan jadi tersangka kini sudah ditahan setelah divonis hukuman penjara yaitu 4 tahun.
(Rizky Iman/Dist)