BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 35 ribu lebih konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018 berhasil dihapus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Penindakan atas konten-konten ilegal tersebut dilakukan Kemkomdigi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan gretakan formalitas belaka. Namun, sebagai wujud komitmen pemerintah memberantas seluruh jenis konten berbahaya.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2024).
BACA JUGA: Punya 6.644 Pelanggan, Akun Judol Slot Gacor di Telegram Diblokir Kemkomdigi
Penindakan terhadap konten-konten kosmetik ilegal itu dilakukan Kemkomdigi dari berbagai jenis platform media sosial. Berdasarkan data Kemkomdigi, konten-konten berbau kosmetik ilegal terbanyak ditemukan pada platform Meta.
“Platform Meta mendominasi pelanggaran dengan 23 ribu konten ilegal. Diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa,” ucap Meutya.
(Usk)