JAKARTA,TM.ID: Rektor Universitas Pancasila inisial ETH buka suara terkait pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua karyawannya ke polisi.
Melalui pengacaranya, Raden Nanda Setiawan, ETH menepis tudingan adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.
Sebelumnya, Pengacara korban, Amanda Manthovani mengungkap alasan melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Amanda mengatakan, kedua korban sebelumnya telah membuat surat secara resmi yang ditujukkan kepada pihak yayasan. Dalam hal ini, kedua korban berharap yayasan turun tangan mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, malah tak digubris.
“Sampai dengan saat ini yayasan itu seperti acuh tak acuh dan mengabaikan makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan itu karena merasa diabaikan sama pihak yayasan,” kata Amanda, Minggu (25/2/2024).
Amanda menegaskan, kedua korban tidak serta-merta langsung melaporkan ke polisi. Jadi, ada tahapan-tahapannya salah satunya menyurati pihak yayasan. Tapi, justru tidak direspon sama sekali.
Berikut pernyataan rektor Universitas Pancasila ETH terkait pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual:
1. Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
ETH menepis dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata pengacara ETH, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024).
Raden menyatakan, setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, yang perlu digarisbawahi ancaman hukuman bagi siapa saja yang membuat laporan mengada-ngada.
“Kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” ujar Raden
2. Pelaporan Dinilai Janggal, Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Raden menyebut, laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal. Pasalnya, kata dia, laporan tersebut dibuat tengah proses pemilihan rektor baru.
“Isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” kata Raden.
Lebih lanjut, Raden juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” papar dia.
Terlepas dari itu, Raden mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional,” ucap dia.
BACA JUGA: Kronologi Dugaan Pelecehaan oleh Rektor Universitas Pancasila
3. Rektor Universitas Pancasila ETH Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Polisi
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap Rektor Universitas Pancasila, ETH atas kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya.
Pemeriksaan dijadwalkan di Polda Metro Jaya, pada Senin 26 Februari 2024. Terkait hal ini, Raden mengaku telah menerima surat panggilan tersebut.
“Surat sudah diterima,” kata Raden.
Kendati begitu Raden belum dapat mengkonfirmasi kehadiran kliennya di Polda Metro Jaya. Karena masih menunggu informasi lanjutan dari kliennya tersebut.
“kami blm ada info lebih lanjut. Iya (belum bisa dipastikan hadir),” tandas Raden.
(Dist)