3 Nakes Pembuat Konten Bedakan BPJS dan Umum Dirumahkan

nakes
(web)

Bagikan

PARIGI,SULTENG,TM.ID : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Elen Nelwan menyatakan, tiga orang tenaga kesehatan (Nakes) yang membuat konten negatif membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum yang viral di media sosial, dikenai sanksi disiplin dirumahkan sementara.

“Tiga Nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino itu terpaksa dirumahkan selama 30 hari, sebagai bentuk pembinaan pegawai,” katanya di Parigi, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, tiga nakes yang berada dalam unggahan video tersebar luas di media sosial Tik tok pada Sabtu (18/3/2023), membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai menciderai profesi.

Oleh karenanya, Pemkab setempat mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi dan ketiganya diminta mengklarifikas isi konten, serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta publik di tanah air.

“Dari klarifikasi dilakukan, konten itu spontan dibuat, tetapi fakta pelayanan di fasilitas kesehatan tidak seperti itu. Pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit mengedepankan pelayanan prima,” ujarnya.

Ia berharap, kejadian ini tidak lagi berulang karena pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus menunjukkan etika dan sopan santun dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Viral, 3 Pegawai Puskesmas Lambunu 2 Lalai pada Pasien BPJS

Atas kejadian itu juga, pihaknya lebih meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan di 23 Puskesmas di kabupaten ini, terutama mengenai etika dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.

“Kami ingin hal ini jangan lagi terulang. Bagi tenaga kesehatan lainnya kami minta bijak menggunakan media sosial,” ucapnya.

Menurut pengakuan Rinto Rahmat Belike, salah satu nakes yang terlibat bahwa konten mereka buat di saat tidak ada pasien, dan saat itu juga sedang menunggu waktu pergantian piket.

“Tidak ada tendensi apapun. Kami mengaku salah atas apa yang kami perbuat. Kami juga siap menerima sanksi atas apa yang kami perbuat,” tuturnya.

Tiga nakes tersebut, dua orang di antaranya adalah Bidan dan satu orang lainnya perawat, mereka juga masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya