3 Mei Diperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ini Sejarahnya!

Penulis: Anisa

Hari Kebebasan Pers Sedunia
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Sebagai salah satu momen penting dalam kalender global, Hari Kebebasan Pers Sedunia mengingatkan kita akan pentingnya kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan peran jurnalisme dalam menjaga demokrasi.

Mari kita eksplor lebih dalam tentang sejarah, tema, dan tujuan peringatan ini, serta pentingnya peringatan hari penting ini di Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Sejarah

Pada tahun 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkannya setelah rekomendasi dari Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO di tahun 1991. Pemilihan tanggal ini terjadi karena ada  kejadian tragis, yaitu Perang Saudara Afrika pada akhir abad ke-20 yang menyebabkan banyaknya jurnalis menjadi sasaran serangan.

Saat itu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC untuk menangani isu jurnalis menjadi korban Perang Saudara Afrika. Namun kejadian tersebut membuat delegasi Afrika menyadari pentingnya prinsip kebebasan pers dan mengusulkan pembuatan deklarasi mengenai hak asasi pers.

Setelah memakan waktu hingga 2 setengah tahun, akhirnya proposal tersebut ECOSOC setujui dan diselenggarakan sidang umum untuk mendeklarasikannya pada tanggal 3 Mei. Sejak saat itu, perayaan Hari Pers Sedunia diadakan secara internasional setiap tahun.

Tema

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 adalah “A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis”. Ini akan berfokus pada pentingnya jurnalisme dan kebebasan berekspresi dalam menghadapi krisis lingkungan global yang saat ini sedang memuncak.

Pada tanggal 2 hingga 4 Mei, Konferensi Hari Kebebasan Pers Sedunia ke-31 akan diselenggarakan di Santiago oleh Pemerintah Chile dan UNESCO.

BACA JUGA: Hari Pers Nasional, Puan Maharani: Utamakan Jurnalisme Sehat

Tujuan Peringatan

Berikut adalah tujuan dari peringatan hari penting ini:

  • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers dalam menjaga demokrasi, mendorong pertukaran informasi, dan melindungi hak asasi manusia.
  • Mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab mereka dalam menghormati. Selain itu, memelihara kebebasan pers serta mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi.
  • Menghormati Deklarasi Windhoek yang mengadvokasi pers yang bebas, independen, dan pluralis. Peringatan ini penting untuk menguatkan komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut di seluruh dunia.
  • Mendorong dialog dan kesadaran tentang isu-isu penting mengenai jurnalistik, seperti keberagaman media, kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis, dan perlindungan lingkungan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.