3 Mei Diperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ini Sejarahnya!

Hari Kebebasan Pers Sedunia
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Sebagai salah satu momen penting dalam kalender global, Hari Kebebasan Pers Sedunia mengingatkan kita akan pentingnya kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan peran jurnalisme dalam menjaga demokrasi.

Mari kita eksplor lebih dalam tentang sejarah, tema, dan tujuan peringatan ini, serta pentingnya peringatan hari penting ini di Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Sejarah

Pada tahun 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkannya setelah rekomendasi dari Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO di tahun 1991. Pemilihan tanggal ini terjadi karena ada  kejadian tragis, yaitu Perang Saudara Afrika pada akhir abad ke-20 yang menyebabkan banyaknya jurnalis menjadi sasaran serangan.

Saat itu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC untuk menangani isu jurnalis menjadi korban Perang Saudara Afrika. Namun kejadian tersebut membuat delegasi Afrika menyadari pentingnya prinsip kebebasan pers dan mengusulkan pembuatan deklarasi mengenai hak asasi pers.

Setelah memakan waktu hingga 2 setengah tahun, akhirnya proposal tersebut ECOSOC setujui dan diselenggarakan sidang umum untuk mendeklarasikannya pada tanggal 3 Mei. Sejak saat itu, perayaan Hari Pers Sedunia diadakan secara internasional setiap tahun.

Tema

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 adalah “A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis”. Ini akan berfokus pada pentingnya jurnalisme dan kebebasan berekspresi dalam menghadapi krisis lingkungan global yang saat ini sedang memuncak.

Pada tanggal 2 hingga 4 Mei, Konferensi Hari Kebebasan Pers Sedunia ke-31 akan diselenggarakan di Santiago oleh Pemerintah Chile dan UNESCO.

BACA JUGA: Hari Pers Nasional, Puan Maharani: Utamakan Jurnalisme Sehat

Tujuan Peringatan

Berikut adalah tujuan dari peringatan hari penting ini:

  • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers dalam menjaga demokrasi, mendorong pertukaran informasi, dan melindungi hak asasi manusia.
  • Mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab mereka dalam menghormati. Selain itu, memelihara kebebasan pers serta mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi.
  • Menghormati Deklarasi Windhoek yang mengadvokasi pers yang bebas, independen, dan pluralis. Peringatan ini penting untuk menguatkan komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut di seluruh dunia.
  • Mendorong dialog dan kesadaran tentang isu-isu penting mengenai jurnalistik, seperti keberagaman media, kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis, dan perlindungan lingkungan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Program DAKOCAN
Program DAKOCAN Pemkab Cirebon, 420 Ribu KIA Telah Dicetak
Pelaku penipuan online
Sindikat Penipuan Online di Sidrap Terbongkar, 40 Pelaku Ditangkap Kodam XIV/Hasanuddin
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
pembekuan sel telur
Luna Maya Lakukan Pembekuan Sel Telur, Cek Manfaatnya!
bahaya konsumsi marshmallow berlebihan
Waspada, Ini Bahaya Konsumsi Marshmallow Berlebihan Pada Anak
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.