Site icon Teropong Media

3 Cara Menggabungkan NIK dan NPWP dengan Mudah

Menggabungkan NIK dan NPWP

Menggabungkan NIK dan NPWP (foto: dok. Pinterest)

BANDUNG,TM.ID: Dengan tiga cara mggabungkan NIK dan NPWP dengan mudah adalah salah satu hal yang penting untuk mempermudah masyarakat.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mengharuskan penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penting untuk diingat bahwa penggabungan ini wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2024.

Mengutip dari berbagai sumber artikel ini, akan memberikan panduan lengkap tentang cara menggabungkan NIK dan NPWP, serta mengapa hal ini begitu krusial untuk administrasi perpajakan.

Mengapa Penggabungan NIK dan NPWP Penting?

Rencana penggabungan NIK dan NPWP telah lama ada, dan dengan berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022, hal ini menjadi wajib bagi pajak pribadi, pajak badan, pajak pribadi bukan penduduk, dan pajak instansi pemerintah. Langkah ini untuk menertibkan administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Cara Menggabungkan NIK dan NPWP

1. Masuk ke laman pajak.go.id

2. Masuk ke laman DJP Online

3. Jika Verifikasi Gagal

 

BACA JUGA : Catat! Batas Akhir Sampai 31 Desember, Begini Cara Daftar NIK jadi NPWP

Mengapa Harus Dilakukan Sebelum 1 Januari 2024?

Menyelesaikan proses penggabungan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024 sangat penting, terutama terkait dengan kewajiban pelaporan pajak di tahun tersebut. Pajak adalah bagian integral dari tanggung jawab warga negara, dan ketertiban administrasi perpajakan akan memberikan kejelasan dan keamanan dalam memenuhi kewajiban ini.

 

 

(Hafidah/Usk)

Exit mobile version