240 Narapidana Korupsi Dapatkan Remisi, Ada Eks Ketua DPR RI dan Kakorlantas Polri

Penulis: Budi

Remis Narapidana Korupsi
Lapas Sukamiskin (Foto: Dok. Kemenkumham).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebanyak 240 orang narapidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan,  hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, dari 381 jumlah narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid melansir Antara, Rabu (10/4/2024).

Menurut Wachid, pada periode ini  tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” kata dia.

Wachid mengatakan, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Syarat untuk mendapatkan remisi, lanjut Wachid, antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memenuhi  masa tahanan untuk mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Wachid menjelaskan, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Sebanyak 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,  di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
100 Napi Risiko Tinggi Wilayah Sumut Dipindahkan Ditjenpas ke Nusakambangan
100 Napi Risiko Tinggi Wilayah Sumut Dipindahkan Ditjenpas ke Nusakambangan
Kemenhub Awasi Armada Boeing Maskapai Asing di Indonesia
Usai Kecelakaan Air India, Kemenhub Awasi Armada Boeing Maskapai Asing di Indonesia
14ab2ae0-e186-11e9-afe6-a5aff6af6d28
UFC Atlanta: Rose Namajunas Menang Mutlak, Nasib Kamaru Usman Masih Tanda Tanya
Prabowo gaji hakim
Prabowo Naikkan Gaji Hakim PSI: Pendapatan Rendah Gampang Tergoda Suap
c (4)
Yuki Tsunoda Dihukum Turun 10 Posisi di GP Kanada
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

4

Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul

5

Sah! Kang Awing Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung
Headline
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.