JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, proses seleksi terbuka untuk jabatan sekretaris daerah (sekda) berlaku secara nasional.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Sigit Wijatmoko mengatakan, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setara memiliki peluang asalkan memenuhi persyaratan.
“Jabatan tinggi madya itu seleksinya berlaku nasional,” kata sigit, Rabu (14/12/2022).
BACA JUGA: Warga Kumpulkan Minyak Jelantah Untuk Bersihkan Lingkungan Jakbar
Dengan demikian, kata dia, proses seleksi dapat diikuti tak hanya kandidat yang berasal dari DKI Jakarta tetapi juga secara nasional atau dari luar Pemprov DKI Jakarta.
Dia menambahkan proses seleksi terbuka untuk sekda atau pejabat setara eselon I itu nantinya dibuka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI secara daring.
“Dari mulai ujian, penyesuaian ijazah, uji kompetensi itu diumumkan oleh BKD,” kata dia, melansir Antara.
Adapun persyaratan mengikuti seleksi terbuka diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Syarat seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya untuk tingkat pemerintah provinsi di antaranya sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi, sekretaris direktorat jenderal.
Kemudian, sekretaris inspektorat Jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.
Untuk usia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan administrasi.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.
Sementara, itu untuk tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.
Dalam peraturan itu, di antaranya mengatur beberapa tahapan di antaranya persiapan meliputi pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaan.
Untuk tahap pelaksanaan meliputi pengumuman terbuka dalam bentuk surat edaran termasuk melalui papan pengumuman, media cetak/daring yang diumumkan 15 hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden.
Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
(Agung)