JAKARTA,TM.ID: Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan insentif tambahan bagi pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
“Pertimbangan untuk menambah insentif sedang kami lakukan, walaupun belum ada keputusan resmi. Ini adalah hal yang tengah kami pikirkan agar jumlah kendaraan listrik, terutama pikap dapat meningkat,” ujar Rachmat Kaimuddin selaku deputi bidang koordinasi infrastruktur dan transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Melansir beritasatu, Jumat (10/11/2023).
Dalam hal ini lebih lanjut, Rachmat menjelaskan bahwa bentuk insentif untuk kendaraan listrik pada 2024 kemungkinan besar tidak akan berbeda jauh dengan 2023, termasuk insentif untuk mobil listrik dan motor listrik.
BACA JUGA : Daftar Motor Listrik Subsidi Terbaru, ada Model Baru
“Pada 2024, insentif untuk motor listrik kemungkinan besar akan tetap sebanding, minimal Rp 7 juta untuk motor baru. Namun, kami masih akan meninjau kembali besaran insentif tersebut,” tambahnya.
Rachmat mengatakan, Adapun untuk mobil listrik, pemerintah tetap menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%. Hal ini diharapkan dapat mendorong produsen mobil listrik untuk menawarkan harga yang lebih terjangkau.
“Beberapa merek akan masuk dan menawarkan harga mobil listrik sekitar Rp 300 jutaan. Wuling juga akan merilis model dengan harga di bawah Rp 200 juta. Sehingga, akan ada lebih banyak pilihan yang tersedia,” ungkap Rachmat.
Seperti diketahui, Dalam rencana, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Anggaran dana
Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian insentif motor listrik periode 2023 dan 2024.
Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi. Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan Pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.
Namun tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
(Usamah)