KUPANG, TM.ID : Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tangap darurat terkait bencana banjir bandang di sejumlah lokasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendukung penetapan status tangap darurat tersebut serta ikut membantu penanganan tanggap darurat di Kabupaten Kupang.
Kepala Sub Direktorat Fasilitasi BNPB, Gatot Satria Wijaya mengatakan, penetapan status tanggap darurat yang dilakukan Pemkab Kupang sudah sangat tepat.
“Artinya posko sudah berjalan dan Forkopimda di kabupaten ini benar-benar menangani bencana secara baik,” kata Gatot dalam rapat evaluasi penanganan bencana alam banjir bandang bersama Pemerintah Kabupaten Kupang di Kupang, Rabu (4/1/2023).
Gatot menyebut, penetapan Posko penanggulangan bencana sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang dan juga perintah Presiden RI Joko Widodo hingga BPBD kabupaten/kota.
Gatot Satria Wijaya berharap posko yang telah dibentuk agar melakukan pemetaan cakupan lokasi, mendata para korban, baik luka-luka, meninggal dan memberikan pemenuhan kebutuhan dan evakuasi serta perlindungan.
“Adanya posko untuk mencapai target dan tidak ada tumpang tindih bantuan, karena bantuan itu harus diberikan satu arah. Lakukan berita acara agar menjadi tugas BPBD dalam penyaluran bantuan,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkab Kupang untuk memberikan tempat hunian sementara bagi masyarakat mengingat saat ini masih dalam masa status tanggap darurat selama 14 hari, sehingga dalam penanganan korban bencana di Kabupaten Kupang bisa berjalan dengan baik.
Bencana alam banjir bandang pada sejumlah daerah di Kabupaten Kupang menyebabkan 2.773 warga terdampak, sekitar 500 unit rumah warga terendam banjir serta 30 unit rumah warga hilang disapu banjir.
(Budis)