BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Mulai, Senin 14 Oktober, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024. Razia digelar seluruh Indonesia.
Operasi Zebra tersebut digelar selama hampir dua pekan atau hingga 27 Oktober 2024. Ada 14 daftar pelanggaran bagi pengguna kendaraan dengan ancaman denda dan tilang manual.
Selain dilakukan tilang manual, petugas kepolisian juga akan melakukan tilang elektronik.
BACA JUGA: Polisi: Sembilan Orang Diperiksa Kasus Terbakarnya Speedbboad Cagub Maluku Utara
Berikut daftar pelanggarannya:
- Pengemudi di bawah umur
- Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
- Kendaraan melawan arus.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
- Pakai ponsel saat berkendara.
- Kecepatan berkendara di atas aturan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
(Usk)