14 Oktober Operasi Zebra Dimulai, Simak Daftar Pelanggarannya

Penulis: usamah

14 Oktober Operasi Zebra Dimulai
Ilustrasi-14 Oktober Operasi Zebra Dimulai (Astra Motor)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Mulai, Senin 14 Oktober, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024. Razia digelar seluruh Indonesia.

Operasi Zebra tersebut digelar selama hampir dua pekan atau hingga 27 Oktober 2024. Ada 14 daftar pelanggaran bagi pengguna kendaraan dengan ancaman denda dan tilang manual.

Selain dilakukan tilang manual, petugas kepolisian juga akan melakukan tilang elektronik.

BACA JUGA: Polisi: Sembilan Orang Diperiksa Kasus Terbakarnya Speedbboad Cagub Maluku Utara

Berikut daftar pelanggarannya:

  • Pengemudi di bawah umur
  • Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
  • Kendaraan melawan arus.
  • Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
  • Pakai ponsel saat berkendara.
  • Kecepatan berkendara di atas aturan.
  • Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  • Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
  • Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.