JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengaku prihatin dengan temuan data lebih dari 1.000 anggota legislatif bermain judi online (judol).
Anwar pun minta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ikut turun tangan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut, ada lebih dari 1.000 anggota DPR RI, DPRD, hingga Serektariat Kesekjenan yang bermain judi online.
“Pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan komisi III DPR RI yang mengatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut,” kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Sebagai anggota DPR/DPRD, kata dia, seharusnya sadar tentang peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut.
“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.
Anwar turut menyoroti angka agregat transaksi yang tembus hingga Rp 25 miliar. Dia mengasumsikan, dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang diterima, maka uang yang dihabiskan untuk judi online jauh lebih banyak.
“Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” kata Anwar.
Anwar merangkum beberapa upaya untuk mengembalikan citra wakil rakyat tadi. Pertama, dia meminta pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya.
“Kedua, meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara,” ujar dia.
BACA JUGA: Miris, 1000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online
“Ketiga, meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi di adili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya,”ia menambahkan.
Keempat, Ketua PP Muhammadiyah itu meminta ada penyelidikan serius tentan asal muasal kekayaan para anggota DPR yang bermain judi online. Dia mensinyalir dana untuk judol didapat dari sumber yang tak resmi.
“Karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara,” pungkas Anwar Abbas.
(Dist)