BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung temukan 1.117 orang meninggal tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Temuan tersebut didapatkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu tingkat kelurahan/desa di Kota Bandung.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PKD ataupun pengawas kecamatan mendapatkan beberapa temuan Yang salah satunya tadi disampaikan terkait dengan adanya penduduk yang sudah meninggal dunia, itu 1.117 orang yang harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” kata Dimas Aryana Iskandar, Selasa (6/8/2024).
Dimas memastikan, saat ini pihaknya telah mengirimkan rekomendasi saran perbaikan data atas masuknya 1.117 orang meninggal ke DPT. Yang akan dilakukan pada rapat pleno penetapan DPT yang akan dilakukan pada 9-10 Agustus 2024.
“Untuk saran perbaikannya sudah kami sampaikan namun kami masih menunggu jawaban ataupun tindak lanjut dari KPU. Mungkin nanti untuk tindak lanjutnya akan ditindak lanjuti di pleno terbuka. penetapan daftar pemilih sementara,” ucapnya
Selain data orang meninggal yang masuk ke DPT, Dimas juga mengungkapkan, adanya temuan petugas Pantarlih yang terdaftar di sistem informasi partai politik (SIPOL) yang dimana banyak pantarlih yang tercatat sebagai anggota partai politik dan hal tersebut dengan tegas dilarang oleh undang-undang.
Namun Dimas memastikan masuknya nama pantarlih ke SIPOL akibat pencatutan nama yang terjadi pasca pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bukan murni terdaftar sebagai anggota parpol.
“Jadi, yang bersangkutan itu namanya dicatut bukan hanya satu, tapi semua Pantarlih merasa dicatut namanya pada saat proses pencalonan partai politik sebelumnya yang pada saat pemilu kemarin. Sehingga, kemudian tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan langsung masuk ke SIPOL,” ujarnya
Namun, saat dikonfirmasi terhadap para Pantarlih yang masuk kedalam SIPOL, menurutnya para pantarlih tersebut tak pernah merasa sebagai anggota partai maupun ikut berpartisipasi dalam kegiatan partai politik manapun.
“Sehingga, dibuatkan soal pernyataan lalu dihapus dari sistem informasi partai politik,” imbuhnya.
BACA JUGA: Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Bandung Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024
Selain itu, Bawaslu Kota Bandung juga menemukan adanya satu orang pantarlih yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan ditemukan sedang sakit dan tugasnya dilakukan oleh pantarlih yang berada di satu wilayah yang sama.
“Yang terdapat laporan itu cuma satu. Jadi pantalihnya itu sakit dan tugasnya dilakukan oleh pantarlih lain yang ada di wilayah yang sama. Tetapi, besoknya Pantarlih tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pantarlih yang tadinya diwakilkan oleh yang lain karena tadi keadaannya sedang tidak sehat, sudah bisa melaksanakan tugasnya di besoknya,” katanya
“Jadi Bawaslu Kota Bandung telah memberikan rekomendasi saran perbaikan ke KPU terkait permasalahan tersebut. Sehingga bisa diperbaiki sebelum digelar rapat pleno pada waktu dekat,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Dist)