BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Institut Teknologi Bandung (ITB) saat ini resmi memiliki Surat Keterangan Status Cagar Budaya untuk dua bangunan bersejarahnya, yaitu Aula Barat dan Aula Timur.
Kedua bangunan milik ITB, yang hingga saat ini masih digunakan secara aktif, menerima pengakuan ini dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung di Grand Hotel Preanger pada Senin (9/12/2024). Surat tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Institut ITB, Prof. Dr.-Ing. Ir. Widjaja Martokusumo.
Acara Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024 menjadi puncak dari serangkaian kegiatan penetapan Cagar Budaya Peringkat Kota yang berlangsung sejak akhir 2023 hingga November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 33 ayat (2) poin b, yang menjamin hak pemilik Cagar Budaya untuk memperoleh Surat Keterangan Status Cagar Budaya.
Bangunan Lain yang Mendapat Status Cagar Budaya
Pada acara tersebut, beberapa bangunan lainnya juga menerima Surat Keterangan Status Cagar Budaya. Berikut daftar bangunan yang ditetapkan:
- Gedung Indonesia Menggugat
- Rumah Inggit Garnasih
- Bangunan A2, B1, B2, B3, C1, dan D3 pada Kompleks Kantor Pusat PT Kereta Api Indonesia
- Bangunan Ex. OSVIA (Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren)
- Gedung Pengadilan Negeri Bandung (Ex. Algemeen Delisch Emigratie Kantoor)
- Gedung De Vries
- Aula Barat dan Aula Timur ITB
Pentingnya Jaga Warisan Sejarah
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Drs. Arief Syaifudin, S.H., M.Par., menegaskan pentingnya menjaga warisan sejarah yang menjadi identitas Kota Bandung.
“Setiap bangunan cagar budaya memiliki cerita yang mencerminkan sejarah dan karakter kota ini. Dengan melestarikannya, kita tidak hanya menghormati warisan para pendahulu, tetapi juga memberi inspirasi bagi generasi mendatang. Mari kita jadikan pelestarian cagar budaya sebagai kebanggaan bersama,” ujarnya, mengutip laman resmi ITB, Selasa (17/12/2024).
Prof. Widjaja juga menyampaikan apresiasi atas pengakuan ini.
“Kami bersyukur pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap cagar budaya. Setelah ini, perlu ada langkah lanjutan yang lebih konkret. Kami berkomitmen untuk menjaga Aula Barat dan Aula Timur sebagai bagian penting dari ITB,” tuturnya.
Ia juga berharap pemerintah memberikan insentif pajak sebagai dukungan bagi pemilik bangunan cagar budaya.
“Insentif ini akan memotivasi lebih banyak pihak untuk melestarikan bangunan bersejarah mereka,” tambahnya.
Selain diakui sebagai cagar budaya tingkat kota, Aula Barat dan Aula Timur kini menjadi prioritas untuk pemeringkatan nasional. Kedua bangunan ini memiliki nilai sejarah tinggi dan masih digunakan untuk berbagai kegiatan hingga saat ini.
Pada 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta Pemerintah Kota Bandung memulai proses penetapan dan pemeringkatan nasional untuk kedua bangunan tersebut.
Aula Barat dan Aula Timur ITB adalah karya arsitektur Henry Maclaine Pont, yang dikenal karena kemampuannya memadukan teknik konstruksi modern Barat dengan nilai-nilai lokal. Pont mengadopsi konsep “east meets west” dalam desain bangunan ini, yang mengintegrasikan arsitektur modern Belanda dengan gaya tradisional Nusantara.
Rancangan ini dibuat di Utrecht, Belanda, pada 1918 dan pembangunannya selesai dalam waktu satu tahun. Aula Barat dan Aula Timur awalnya berfungsi sebagai fasilitas perkuliahan utama di kampus Technische Hoogeschool (THS) Bandung.
Konsep Desain Pont
Konsep desain Pont menonjolkan orientasi utara-selatan dengan latar Gunung Tangkuban Parahu. Aula Barat dan Aula Timur ditempatkan di sisi kiri dan kanan gerbang utama kampus, menjadi bangunan sentral dengan arsitektur khas Indo-Eropa atau Indis Tropis.
Salah satu fitur ikoniknya adalah atap yang terinspirasi dari rumah tradisional suku Batak, Minangkabau, dan Sunda, menciptakan bentuk yang unik dan khas tanpa terjebak dalam eklektisisme.
Keunikan desain ini juga terlihat pada dinding yang menggunakan batu kali dan batu bata, dengan ventilasi silang untuk memastikan aliran udara optimal. Selasar terbuka yang ditopang kolom-kolom besar dari batu kali menghubungkan bagian dalam dan luar bangunan, menciptakan transisi yang nyaman dari panas matahari.
BACA JUGA: AS Kembalikan 6 Artefak Cagar Budaya ke Indonesia
Bangunan ini tidak hanya fungsional, tetapi juga mencerminkan harmoni antara tradisi dan modernitas, menjadikannya landmark bersejarah yang berharga bagi Kota Bandung.
Dengan pengakuan sebagai cagar budaya, Aula Barat dan Aula Timur ITB tidak hanya menjadi warisan arsitektur, tetapi juga simbol identitas budaya yang perlu terus dirawat dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
(Virdiya/Usk)