Site icon Teropong Media

WNA Wajib Ikut Program Tapera di Indonesia, Ini Alasannya

wna tapera

(Ilustrasi.Pixabay)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu pekerja mendapatkan akses lebih mudah dalam pembiayaan perumahan. Nantinya, pekerja seperti ASN dan swasta, harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Program ini dimaksudkan untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, asalkan mereka memenuhi syarat yang ditentukan.

WNA Wajib Iuran Tapera

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, alasan WNA wajib ikut Tapera adalah untuk menciptakan keadilan. Jika WNA sudah bekerja di Indonesia dan menikmati manfaat ekonomi dari pekerjaan mereka di sini, maka mereka juga harus ikut serta dalam kewajiban yang sama seperti pekerja lokal. Ini termasuk kontribusi mereka terhadap sistem perumahan yang lebih baik melalui Tapera.

BACA JUGA: Mahfud MD Kritik Tapera Potong Gaji Karyawan: Hitungannya Tidak Masuk Akal!

“Menghasilkan di sini, nggak fair dong,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Salah satu kekhawatiran utama bagi WNA, yaitu  jika mereka berhenti bekerja di Indonesia dan kembali ke negara asalnya. Namun, BP Tapera memastikan bahwa simpanan tersebut akan dikembalikan kepada WNA yang melaporkan kepindahan mereka dari Indonesia.

“Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali,” jelas Heru.

Syarat Wajib 

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, berikut adalah syarat untuk menjadi peserta Tapera:

WNA yang bekerja di Indonesia juga memiliki hak untuk membeli properti tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, WNA diizinkan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun dengan beberapa batasan:

Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa WNA bisa membeli rumah/unit baru atau rumah/unit lama. Harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA ditetapkan dengan Keputusan Menteri, sehingga tidak semua jenis hunian dapat diakses oleh mereka.

 

(Saepul/Budis)

 

Exit mobile version