Wali Nanggroe: Hutan Aceh Gundul 10 Ribu Hektare per tahun

hutan aceh
foto- Asap mengepul dari lokasi pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (Antara)

Bagikan

ACEH,TM.ID: Wali Nanggroe Aceh Tgk, Malik Mahmud Al Haytar menyatakan, bahwa hutan Aceh terus mengalami kegundulan dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni lebih kurang mencapai 10 ribu hektare per tahun.

“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10 ribu hektare per tahun selama waktu lima tahun terakhir,” kata Malik Mahmud, di Banda Aceh, Sabtu (25/2/2023).

Malik mengatakan, deforestasi tersebut tidak hanya disebabkan karena maraknya pembalakan liar atau ilegal loging, melainkan juga akibat bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.

Bahkan, kata Malik, berdasarkan temuan terakhir yang didapatkan dirinya, saat ini masih banyak kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi dalam kawasan hutan Aceh.

“Aktivitas itu kita duga menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran yang sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir di Aceh,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemendag Targetkan Digitalisasi 1.000 Pasar se-Indonesia

Malik menuturkan, saat ini pengelolaan kawasan hutan lindung (KHL) yang ditetapkan berdasarkan hasil skoring Kementerian LHK ternyata juga belum optimal dalam menjaga hutan.

Padahal, hutan lindung seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dibandingkan dengan kawasan hutan produksi yang ada, yaitu melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Malik menyebutkan berdasarkan data KLHK selama lima tahun terakhir, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan hutan Aceh lebih kurang mencapai Rp2 miliar per tahun, dan menempatkan Aceh pada urutan 10 terendah.

“Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolanya. Maka ini menjadi salah satu bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesi oleh BKPM Pusat karena dinilai telah menelantarkan lahan dengan total 130.634 hektare.

Adapun izin yang dicabut tersebut yakni milik PT Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektare, PT Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektare, dan PT Lamuri Timber seluas 44.400 hektare.

“Karena itu, sebagai upaya pemulihan kerusakan, kami telah menyusun konsep pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan demi rakyat dan perdamaian Aceh,” kata Tgk Malik Mahmud.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lirik Gandrung Naek tokecang - Puspa Karima
Lirik Gandrung Naek Tokecang - Puspa Karima
polres cianjur, perang sarung
Polres Cianjur Siapkan Tim Khusus Patroli Siber, Cegah Perang Sarung dan Tawuran
sering kencing setelah sahur
Sering Kencing Setelah Sahur? Cek Penyebabnya!
harga bbm pertamina shell
Harga BBM Shell, Pertamina dan BP AKR Awal Maret 2025, Pilih yang Konsumtif!
Pelecehan verbal Driver Taksi Online
Perempuan 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Driver Taksi Online
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Antasena ITS Team Buat Mobil Berbahan Bakar Hidrogen dan Raih 4 Juara Sekaligus di Qatar

4

Sukatani Tolak Jadi Duta Polri, Akui Diintimidasi!

5

Muhammadiyah Dinobatkan Jadi Ormas Islam Terkaya di Dunia
Headline
2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua
2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi
susu kecoak
Tren Superfood! Susu Kecoak 3 Kali Lebih Bergizi dari Susu Sapi
muhammadiyah ormas
Muhammadiyah Dinobatkan Jadi Ormas Islam Terkaya di Dunia
band sukatani intimidasi
Sukatani Tolak Jadi Duta Polri, Akui Diintimidasi!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.