Site icon Teropong Media

Vonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25,1 Miliar untuk Mario Dandy

vonis Mario Dandy

Hukuman 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25,1 Miliar untuk Mario Dandy

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=HwDd-tSzxPM[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut, juga menghukum Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar. Kuasa hukum Mario, Andreas Tonggak, menyatakan siap menghadapi vonis tersebut, namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarga kliennya.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Mario Dandy dianggap kejam dan sadis, sehingga tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya.

Exit mobile version