BANDUNG, TM.ID: Sebuah foto menjadi viral di media sosial, memperlihatkan tanda tangan unik berbentuk angin topan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang.
Pada foto di sampingnya, hasil tanda tangan pada selembar kertas begitu tak berbeda mirip seperti yang ada di KTP.
Sebelumnya, tanda tangan angin topan yang terbilang nyeleneh itu banyak ditemukan di Indonesia. Tanda tangan seperti itu dibubuhkan pada dokumen resmi, seperti KTP.
BACA JUGA: Viral Pulau Poto Kepri Dipatok China, Dijual ke Asing?
Soal tanda tangan tak lazim ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, hingga saat ini di Indonesia belum mempunyai regulasi mengenai tanda tangan.
“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” kata Teguh dikutip, pada Senin (8/5/2023).
Adapun yang diatur, kata Teguh, adalah nama diri sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Lebih lanjut, kata Teguh, tanda tangan dan nama berkonsekuensi pada penetapan berbagai dokumen penting.
“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tandas Teguh
BACA JUGA: Viral! Isu Perusahaan di Cikarang Sodorkan Syarat Sesat untuk Perpanjang Kontrak
(Saepul/Dist)