Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!

Penulis: Saepul

terobos tol
(Instagram/otohubdotco)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIAID — Seorang pengemudi mobil jenis low cost green car (LCGC) melakukan tindakan tak terpuji, dengan menerobos gerbang tol, viral di media sosial.

Dari rekaman yang dilihat dari akun Instagram @otohubdotco, terlihat sebuah mobil Toyota Calya terekam dua kali melanggar aturan dengan masuk jalan tol tanpa membayar.

Aksi tak bertanggung jawab itu pertama dilakukan di Tol Cisalak dan Tol Cimanggis, Depok Dalam video, mobil Calya berwarna putih dengan knalpot bising nampak mendekati kendaraan di depannya. Begitu palang terbuka dan mobil depan melaju, Calya langsung ikut masuk sebelum palang sempat turun, sehingga berhasil melewati gerbang tol tanpa melakukan pembayaran.

Ternyata, pengemudi tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa di lokasi lain. Video kedua menunjukkan mobil yang sama melakukan aksi nekat di gerbang tol Cimanggis. Modusnya identik: menempel ketat mobil di depan yang telah membayar, lalu ikut masuk sebelum palang menutup.

Menanggapi kejadian ini, AKBP Argo Wiyono selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA:

Pengendara Motor Nekat Mau Terobos Tol Probowangi: Saya Terobos Aja!

Bikin Naik Darah Petani, Pemotor Trail Terobos Ladang Jagung di Brebes

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ini jelas pelanggaran, dan kami akan menindak pelaku. Saat ini, penyelidikan terhadap pemilik kendaraan sedang dilakukan,” ujar Argo, dikutip dari Antara.

Pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Tak hanya soal pelanggaran tol, data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengungkap bahwa mobil Calya dengan pelat nomor B 2829 UIL tersebut memiliki pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku sejak 20 Februari 2024.

Diketahui, pelat nomor kendaraan tersebut bahkan telah diblokir oleh pihak kepolisian. Artinya, mobil tersebut tidak sah secara hukum untuk beroperasi di jalan raya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP
Hasil Latihan MotoGP Italia 2025: Vinales Tumbangkan Bagnaia dan Marquez di Mugello
Liverpool
Liverpool Resmi Datangkan Florian Wirtz dari Leverkusen
inDrive gas
Apresiasi untuk Pengguna Setia, inDrive Gelar Kampanye 'Gas Gas Gas Menangnya Ngegas'
bayar tol tanpa berhenti
Mau Bayar Tol tanpa Berhenti? Pastikan Sudah Ikuti Cara Ini
chery uji baterai
Chery Unjuk Pembuktian Baterai Hybrid Tiggo 8 CSH, Tenggelamkan ke Air Laut 2 Hari!
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
MotoGP Italia 2025
Link Live Streaming MotoGP Italia 2025 Selain Yalla Shoot
Gunung Lewotobi Laki - laki Kembali Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Radius 7 Km
Gunung Lewotobi Laki - laki Kembali Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Radius 7 Km
Benfica
Pesta Gol, Benfica Libas Auckland City 6-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Chelsea
Flamengo Sukses Tekuk Chelsea 3-1 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.