BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Euforia kemenangan Persib Bandung kembali membuncah. Kota yang kerap disapa kota kembang ini dipenuhi para bobotoh Persib yang turun ke jalan dalam konvoi kemenangan, Minggu (25/5/2025).
Namun, ada pemandangan yang mencuri perhatian publik yakni kemunculan bendera bergambar Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dengan sentuhan satire yang tajam.
Di antara lautan biru, terlihat sebuah bendera unik potret Ridwan Kamil mengenakan jersey Persija Jakarta. Sebuah ironi yang menyengat, mengingat pria yang akrab disapa Kang Emil ini dikenal sebagai tokoh sentral dalam perayaan Persib sebelumnya.
“Kang, Moal Konvoi? (Kang, enggak konvoi Persib?) Sibuk sareng nu lintuh? (Sibuk dengan yang gemuk?)” tulis dalam Bendera.
Kritik dari bobotoh bukan tanpa alasan. Ridwan Kamil diketahui sempat merapat ke basis suporter Persija, The Jak, saat mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024. Langkah itu dianggap sebagian pendukung Persib sebagai blunder besar.
Sebab, selama ini Emil dikenal sebagai tokoh yang selalu ada di garis depan saat Persib menorehkan prestasi. Namun tahun ini, ketidakhadirannya menimbulkan tanda tanya besar.
Baca Juga:
Pegawai BPBD dan Juru Parkir Jadi Korban Pembacokan Saat Konvoi Persib di Garut
Fakta Bobotoh Terjatuh dari Flyover Pasopati Saat Konvoi Juara Persib
Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Sementara itu, Ridwan Kamil kini tengah disorot karena kasus hukum yang melibatkan selebgram Lisa Mariana. Kasus ini menjadi pusat perhatian publik dan akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (28/5/2025).
Kasus tersebut bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April lalu. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri.
Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik di media digital berdasarkan UU ITE.
“Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil). Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Nur menambahkan, pasal yang disangkakan meliputi pasal 51 Jo 53 atau pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 45 Jo pasal 27A nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya cukup serius, yakni enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Di dalam SPDP itu belum adanya tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atasnama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE,” tambahnya.
Ketika ditanya kenapa Kejati Jabar yang menangani kasus ini, Nur menjelaskan bahwa hal itu karena lokus delicti-nya atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kejati Jabar.
“Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan,” katanya.
Dengan situasi yang memanas dari dua arah dukungan bobotoh yang berubah jadi sindiran dan kasus hukum yang belum berakhir Ridwan Kamil menghadapi tantangan besar dalam menjaga citra politiknya di tengah jalan menuju kursi Jakarta 1.
(Hafidah Rismayanti/Usk)