KALIMANTAN UTARA, TM.ID : UU Fakir Miskin atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin menjadi tuntunan bagi Kementerian Sosial RI dalam menangani masalah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan program pemberdayaan masyarakat yang mengacu pada UU Fakir Miskin di daerah 3T itu bisa dilakukan selama faktor kemiskinan ada di daerah tersebut.
Menteri Risma mengatakan juga bahwa tugasnya telah sesuai dengan tupoksi berdasarkan UU Fakir Miskin, yakni membantu pembangunan di daerah 3T yang memiliki kesulitan anggaran.
Ia mencontohkan bantuan di daerah 3T itu di antaranya dalam membangun sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sempat roboh dengan catatan pemerintah daerah belum memiliki anggaran.
“Jadi kalau teman-teman yang pemberdayaan itu, saya tanya sama dari Bappenas dan itu ada di UU Fakir Miskin, kami bisa nangani itu seluruhnya. ,” ujar Menteri Risma di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (25/1/2023).
Namun, kata dia, prioritas bantuan yakni di daerah 3T yang masyarakatnya betul-betul kurang mampu, yang penanganannya berpijak pada UU Fakir Miskin.
“Jadi waktu aku ngomong, aku mau pemberdayaan, bolehkah Kemensos? Boleh asalkan orang miskin gitu,” kata dia.
Kemensos juga membantu kawasan Gunung Kidul, DIY yang selalu mengalami kekeringan dengan mengalirkan air bersih dari sumber air yang berasal dari gua dengan panjang aliran 10 kilometer ke kawasan penduduk.
BACA JUGA: Kemensos Keluarkan 10.249 KPM Tidak Tepat Sasaran Bansos
Alhasil, daerah yang selama ini mengalami kekeringan kini kembali subur. Masyarakat dapat menanam bibit kembali di rumah-rumahnya. Hal itu, sudah diamanatkan kepada dirinya sejak menjadi Menteri Sosial.
Ia juga berkeinginan datang langsung menangani masalah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang membutuhkan penerangan.
Kemensos juga membantu mengatasi persoalan air bersih di wilayah Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, sedangkan belakangan di Cilincing, Jakarta Utara.
Untuk pemberian bantuan, Mensos Risma mengatakan pemerintah daerah yang memberikan data orang miskin kepada Kemensos.
Akan tetapi, bila terjadi bencana alam, ia akan membuat surat keputusan (SK) agar pihaknya dapat mengajukan dan mendata langsung orang yang menjadi miskin dan kehilangan rumah.
“Orang itu rumahnya habis, orang itu terus gimana? Saya inisiaitf usulkan ke daerah. Supaya dia bisa segera tertolong,” ujar dia.
(Budis)