Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Ini 3 Hukuman Berat Buat IM dan IG

update kasus polisi tembak polisi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Foto: PMJ News)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Update kasus polisi tembak polisi, Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri akan secepatnya membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sedangkan hukuman pidananya, tersangka Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

KKEP dibentuk untuk gelaran sidang etik terhadap dua tersangka penembakan sampai tewas terhadap anggota polisi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Update kasus polisi tembak polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan DivPropam Mabes Polri, Bripda IM dan IG dinyatakan bersalah melanggar kode etik tingkat berat atas penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

BACA JUGA: Polisi Autopsi Jenazah Anggota Densus 88 Bripda IDF di RS Polri

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas oleh tembakan dua orang seniornya tersebut, yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.

Div Propam Mabes Polri akan secepatnya membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk pelaksanaan sidang etik terhadap dua tersangka penembakan, yaitu Bripda IM dan Bripka IG.

Adapun untuk penyidikan kasus pidananya sedang dilakukan pengusutan oleh jajaran Polres Bogor Kabupaten.

2 Tersangka Diamankan di Patsus DivPropam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan terhadap kedua tersangka, Bripda IM dan Bripka IG sudah ditempatkan secara khusus atau Patsus di Biro Provos DivPropam Polri.

DivPropam Polri telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan satker Irwasum, Divkum SDM, Wassidik dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan kedua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri,” kata Ramadhan, dilansir Antara, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA: Polri Tindak Aipda M, Oknum Polisi yang Terlibat TPPO Penjualan Ginjal

Untuk pelanggaran kode etik, Bripda IM dan Bripka IG melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2003, Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (6) huruf a dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi KodeEtik Polri (KKEP).

Sementara itu terkait penyidikan tindak pidananya, Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan untuk tersangka Bripda IM dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk ancaman pidana, kata Rio Wahyu, adalah pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
banjir cirebon-2
Banjir Setinggi 60 cm Rendam 15 Desa di Cirebon
WhatsApp Image 2025-01-24 at 15.02
Euis Ida Wartiah dan Komisi III Kunjungi bank bjb Cabang Khusus Jakarta
Target Pemkot Bandung 500 KBS Terbentuk Maret Mendatang
Target Pemkot Bandung 500 KBS Terbentuk Maret Mendatang
Harga Minyakita
Stabilkan Harga Minyakita, Pemerintah Harus Kuasai Stok Minyak Goreng
WhatsApp Image 2025-01-24 at 14.41
Euis Ida Wartiah dan Komisi III Kunjungi bank bjb syariah KCP Dewi Sartika
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Gejala Sakit Misterius Dialami Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
DKPP Kota Bandung Terus Berinovasi Jaga Ketahanan Pangan
DKPP Kota Bandung Terus Berinovasi Jaga Ketahanan Pangan dan Cegah Penyebaran Penyakit PMK
Jelang Hari Raya Imlek 2576 Kongzili Vihara Dharma Ramsi Bersihkan Altar
Jelang Hari Raya Imlek 2576, Kongzili Vihara Dharma Ramsi Bersihkan Altar hingga Patung Dewa
KLH Tindak Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Tegas! KLH Tindak Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
om-signing-8
Omar Marmoush Resmi Berkostum Manchester City, Raja Mesir Jilid 2 Liga Inggris

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.