Upah Sektoral Jabar 2025 Resmi Diumumkan, Usulan 13 Daerah Ditolak!

Penulis: Aak

Upah Regional Jabar 2025
Ilustrasi (NV/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Ketahui besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Jabar 2025, yang telah diumumkan secara resmi pada Rabu (18/12/2024) malam di Gedung Sate Bandung.

Setelah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral yang tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang UMSK tahun 2025.

Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, terang Bey, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yaitu:

  1. Kota Sukabumi
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kabupaten Bandung
  4. Kota Cirebon
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Tasikmalaya
  7. Kabupaten Ciamis
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kota Banjar

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yaitu:

  1. Kota Bekasi
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Bogor
  7. Kota Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Indramayu
  12. Kabupaten Cirebon
  13. Kabupaten Majalengka

BACA JUGA: UMP 2024 Jabar Naik Jadi 2Juta Lebih, Pj Gubernur Bey Takut Didemo

Bey menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pemerintah tidak menetapkan UMSK.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” kata Bey.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.