TEROPONG MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.
Kebijakan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023 tersebut, diresmikan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022.
Melansir Antara, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuangkan kebijakan tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI yang diakses di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Kebijakan itu juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Adapun kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu kepala keluarga bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.
Sementara itu, biaya pendidikan dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) diperuntukan bagi anak-anak buruh.
Untuk pangan murah, misalnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP itu mencapai 5,6 persen.
Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta per bulan.
(Agung)