Ukuran Ban Motor Sesuai Standar Kalo Tidak Bisa Kena Tilang!

Penulis: Saepul

ukuran ban motor
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Saat hendak memodifikasi motor kesayangan anda, perlu diperhatikan juga bagian ukuran ban yang standar.

Alasannya, agar masih sesuai dengan prosedur berkendara di jalan raya. Pasalnya, jika tidak sesuai standar, bisa terkena sanksi tilang.

Ukuran Standar Ban 

Rekomendasi Motor Touring
Cek Disini, Rekomendasi Motor Touring. Mungkin Cocok (dok. planetban)

BACA JUGA: Tips Pilih Ban Motor Anti Selip untuk Musim Hujan, Anti Was-was Tergelincir

Lantas, berapakah ukuran ban yang standar? Aturan kepolisian menekankan penggunaan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini karena pabrikan telah menghitung ukuran yang aman untuk digunakan pada setiap kendaraan. Sebagai contoh, sepeda motor bebek memiliki ukuran standar ban depan 2.50 atau 70/70/17, sementara sepeda motor matik memiliki ukuran standar 80/99/14 untuk ban depan.

Membaca Ukuran 

Jika kamu masih bingung dengan ukuran ban, cara membacanya sederhana. Angka depan menunjukkan lebar tapak ban (dalam milimeter), angka tengah menunjukkan ukuran dari tapak hingga bibir ban, dan angka belakang adalah diameter ban. Misalnya, 70/70/12 menunjukkan lebar 70mm, tinggi 70%, dan diameter 12 inci.

Ukuran ban motor  telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1. Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, dan ukuran ban dapat dikenakan pidana kurungan atau denda hingga Rp250 ribu.

Tips Mengganti Ban Motor dengan Aman

1. Pilih Ban Sesuai Kondisi Jalan

Sebelum mengganti ban, pertimbangkan kondisi jalan. Ada tiga tipe ban di Indonesia: kering, basah, dan kering-basah. Pilih sesuai dengan kondisi jalan yang akan dilalui.

2. Gunakan Ukuran Standar Pabrikan

Penting untuk selalu menggunakan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini tidak hanya memenuhi aturan kepolisian, tetapi juga memastikan keamanan berkendara.

Mengganti ban motor dengan ukuran sesuai standar pabrikan dan aturan kepolisian bukan hanya kepatuhan hukum tetapi juga investasi dalam keamanan berkendara. Pahami ukuran ban, ikuti aturan, dan pilih ban dengan bijak untuk menghindari tilang dan risiko kecelakaan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.