BALI,TM.ID: Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi melarang turis asing menyewa motor di Kawasannya. Hal ini ia sampaikan ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
I Wayan Koster mengatakan, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” kata dia, Senin (13/3/2023).
Pelarangan tersebut juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, Polda Bali menemukan banyak sekali wisatawan terutama turis asing yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak mempunyai surat berkendara, hingga tidak menggunakan baju.
BACA JUGA: Rektor Unud Bali Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru
“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Balik Khususnya,” kata Koster.
Koster juga menyebut jika aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19. Hal tersebut juga guna memperbaiki sistem pariwisata di Bali agar tidak berorientasi pada kunjungan wisata saja namun juga mempertahankan budayanya.
Ia berharap, dengan berlakunya peraturan ini maka pariwisata di Bali bisa menjadi lebih baik.
Kebijakan tersebut, lanjut Koster, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
“Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata,” ujar Koster.
(Dist)