BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jagat maya beberapa hari belakang heboh kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. Seorang dokter koas yang diketahui bernama Luthfi dipukuli oleh seseorang pria. Video aksi dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Diketahui terduga pemukulan dokter koas yang merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) itu merupakan sopir dari Sri Meilina, ibunda Lady Aurellia Pramesti.
Sosok Lady merupakan dokter koas yang ditugaskan bersama dengan Luthfi. Kabar yang beredar, dugaan penganiayaan tersebut dipicu jadwal jaga saat libur Natal dan Tahun Baru.
Lady diduga tidak terima dengan jadwal jaga yang dibuat, kemudian mengadu kepada sang ibu. Sri Meilina menemui Luthfi di sebuah restoran di Palembang. Entah seperti apa isi pertemuan tersebut, tiba-tiba baku hantam terjadi.
Terlepas dari peristiwa yang viral, dua kata ‘koas’ dan ‘PPDS’ viral di media sosial X.
Keduanya merupakan tahapan pendidikan dokter hingga lulus dan menyandang gelar spesialis. Lalu, seperti apa tahapan pendidikan dokter? Simak penjelasannya berikut ini.
Dokter Koas
Mahasiswa kedokteran yang lulus akan mendapat gelar sarjana. Setelah itu harus melanjutkan program profesi atau biasa disebut co-assistant (koas).
Seorang lulusan sarjana kedokteran yang mengikuti program ini disebut dokter muda. Lama pendidikan koas sekitar 1,5-2 tahun.
Para mahasiswa belajar interaksi langsung dengan pasien, menerima keluhan, mempelajari soal diagnosis penyakit, hingga meresepkan obat selayaknya seorang dokter. Hal ini perlu sebagai ajang latihan para mahasiswa jika nanti sudah dilantik menjadi dokter dan siap untuk melayani pasien.
Mahasiswa yang mengikuti ini akan menjalani rotasi di berbagai departemen atau spesialisasi, seperti spesialis anak, spesialis penyakit dalam, dan berbagai poli atau departemen yang ada di unit kesehatan. Tentunya didampingi dengan dokter senior.
Setelah selesai menjalani program ini, kemudian mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Dokter muda yang lulus tes ini barulah kemudian mengambil sumpah jabatan dan bergelar dokter (dr).
Dokter PPDS
Tahapan setelah mendapat sertifikat kompetensi dokter ialah menjalani internship selama setahun. Program ini bertujuan untuk mematangkan kompetensi dokter.
Dokter yang telah lulus ditahap tersebut baru bisa mengajukan izin praktik atau melamar pekerjaan di instansi.
BACA JUGA: Mahasiswa Koas Unsri Dianiaya Perkara Piket Jaga Malam Tahun Baru, Dekan Buka Suara!
Barulah kemudian mengambil PPDS atau Program Pendidikan Dokter Spesialis. Program tersebut dijalankan selama 2-4 tahun. Dokter yang menempuh program ini disebut residen.
(Kaje/Usk)