BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi terkait impor gula, hari ini (4/7/2025).
Agenda sidang dijadwalkan pagi.
“Sesuai agenda yang sudah dijadwalkan majelis, sidang akan digelar pagi hari,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Persidangan bisa ditunda jika hakim belum siap. Pembacaan dakwaan terbuka untuk umum.
“Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah salat jumat,” ucap Andi.
Sebelumnya, JPU pada Kejagung rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia disangkakan memperkaya orang lain, sampai membuat negara merugi.
“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.
Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.
Baca Juga:
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 miliar
Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik
Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.
Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.
“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” ucap jaksa.
Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.
(Anisa Kholifatul Jannah)