Tok! MK Tolak Permohonan NasDem, Demokrat Pertahankan Kursi DPR RI Untuk Ishak Mekki Di Dapil Sumsel I

Penulis: agus

MK Tolak Permohonan NasDem
MK Tolak Permohonan NasDem, Demokrat Pertahankan Kursi DPR RI Untuk Ishak Mekki Di Dapil Sumsel I (Agus/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan akhir tiap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dengan dihadiri sembilan hakim yang digelar dalam sidang Majelis Hakim MK,  pada Kamis (6/6/2024).

Salah satu putusan yang sangat menentukan yaitu terkait Perkara Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dimana permohonan Partai NasDem untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I (Dapil Sumsel I) ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh kesembilan hakim MK.

Partai NasDem sebagai Pemohon pada pokoknya menuduh KPU RI menggelembungkan sebanyak 20.31 suara untuk diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga caleg partai Demokrat, Ishak Mekki, yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, yaitu di kecamatan Banyuasin I, Banyuasin III, dan Muara Telang.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP DPP Partai Demokrat), Dr. Mehbob, SH., MH., selaku kuasa hukum DPP Partai Demokrat untuk kepentingan Anggota DPR RI Ishak Mekki selaku Pihak Terkait (PT) menerangkan, dalil-dalil yang disampaikan Partai Nasdem lemah, kontradiksi, dan terlambat karena tidak ada satupun formulir keberatan (catatan kejadian khusus) yang diisi dan ditandatangani oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi selesai baik di Tingkat Kecamatan, KPU Banyuasin maupun KPU RI.

“Kalau memang Partai Nasdem keberatan dengan hasil yang ditetapkan PPK, harusnya ajukan keberatan. Tapi di semua kecamatan yang dipersoalkan dalam permohonan, tidak ada satupun Catatan Kejadian Khusus yang mereka catat. Ini Artinya dari awal tingkat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, KPU Banyuasin, KPU RI partai Nasdem setuju dengan suara akhir yang ditetapkan penyelenggara. Saat di tingkat kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun KPU RI Nasdem mestinya melaporkan ke Panwas-Bawaslu kalau memang ada yang tidak beres, sekarang sudah terlambat,” kata Dr. Mehbob, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum lainnya, Dr. Muhajir, SH., MH., menambahkan, berdasarkan D-Hasil Tingkat Kecamatan dan D-Hasil KPU Kabupaten Banyuasin, para saksi dari Pemohon (Partai NasDem), begitu pula pada saat rekapitulasi di KPU RI saksi NasDem juga menandatangani di semua dokumen yang diterbitkan penyelenggara pemilu.

“Saksi Pemohon (Nasdem) semua tanda tangan kok. Itu artinya dari awal sudah setuju, sependapat, dan tidak ada masalah atas angka-angka yang ditetapkan PPK-KPU Kabupaten, Provinsi dan KPU RI Lha kenapa sekarang mempermasalahkan? Kalau akhirnya Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon, wajar saja karena dasar dan bukti Nasdem sangat lemah. Kalau Tuhan sudah menggariskan Pak Ishak Mekki duduk lagi di kursi DPR RI, siapa bisa menghalangi? Ini sudah takdirnya,” ujarnya.

Putusan ke-sembilan Hakim Mahkamah Tersebut membuktikan bahwa faktanya tidak ada penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan mantan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), mantan Wakil Gubernur Sumsel, Anggota DPR RI periode 2019-2024, Ishak Mekki memang terpilih dari murni suara rakyat Sumsel atau sama sekali tidak ada kecurangan di dalamnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Khabib Nurmagomedov
Khabib Nurmagomedov Sebut Jon Jones Petarung Terbaik UFC Sepanjang Masa
Kecurangan Beras
Mentan Ungkap Kecurangan Distribusi Beras, Rugikan Konsumen hingga Rp99,35 Triliun
Agung Yansusan
Perda Perlindungan Anak Belum Optimal, DPRD Jabar Soroti Kinerja OPD dan Kurangnya Sosialisasi
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.