Site icon Teropong Media

Tok! MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

pemilu 2029

(MK)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak mulai tahun 2029.

Pemilihan DPRD dan kepala daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD RI.

Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Kamis (26/6/2025). Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai model pemilu serentak sebelumnya memunculkan banyak masalah.

Mulai beban berat penyelenggara, kualitas penyiapan kader partai politik hingga meningkatnya politik transaksional.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan nomor 135 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem yang diwakili ketua pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara pengurus Yayasan Perludem Irmalia Darti.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dua menyatakan pasal 167 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilian Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum ikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” tutur Suhartoyo.

Baca Juga:

CSIIS Ungkap Nasib PDIP di Pemilu 2029 Bisa Seperti PPP Terlempar dari Senayan

Bahlil: Kursi Golkar Harus Naik di Pemilu 2029, Jika Tidak Mundur!

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Presiden Wakil Presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden atau Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara serentak,” tambahnya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Exit mobile version