TikTok Shop Ditutup, Menu Keranjang Kini Sudah Hilang

TikTok Shop
(Benar News)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pada tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi tutup, menyisakan kekosongan di antara para pengguna setianya. Keputusan ini terjadi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Apa dampak sebenarnya dari penutupan ini dan apa solusinya?

Penutupannya terasa tajam ketika beberapa pengguna kehilangan akses ke menu tersebut setelah melakukan log out dan log in kembali. Sebuah perubahan signifikan muncul, menu TikTok Shop digantikan dengan “Friends.” Pengguna yang biasanya menjalankan bisnis di platform ini mendapati ikon keranjang kuning yang menghilang, mengindikasikan bahwa transaksi jual beli di dalam aplikasi tidak lagi tersedia.

Pesan Error dan Akses Terbatas

Meski sejumlah pengguna masih melihat menu, mereka mengalami akses terbatas. Saat mencoba mengunjungi akun yang biasa berjualan, ikon keranjang kuning tidak lagi muncul, dan pesan error “Something went wrong. Please try again.” muncul saat mencoba mengakses menu Shop.

Kondisi ini memberikan gambaran bahwa penutupannya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki dampak nyata pada fungsionalitas platform.

Penutupan Sebagai Kepatuhan Terhadap Regulasi

Penutupan ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan langkah TikTok untuk mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 26 September 2023, melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Implikasi Aturan Baru

Dampak aturan baru ini sangat terasa pada bisnis e-commerce, khususnya TikTok Shop. Sebelum penutupan pengguna melakukan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi TikTok.

Namun, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak lagi diizinkan menyelenggarakan transaksi jual beli langsung. Membatasi peran TikTok Shop hanya untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.

BACA JUGA: Tiktok Series Apakah Akan Menjadi Pengganti Tiktok Shop?

TikTok Shop Sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE)

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia dan terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Sayangnya, hingga berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop belum memperoleh izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Solusi dan Alternatif

Dengan penutupan e-comerce ini, banyak pedagang yang mencari solusi dan alternatif. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah memanfaatkan platform resmi atau marketplace yang sudah memiliki izin PMSE dari Kemendag. Dengan berkolaborasi dengan platform yang sah, pedagang tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Terpilih Jadi Ketum, BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025 Pagi Turun Rp 2.000
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.