Terkait KUHP, Kemlu : Perwakilan PBB Jangan Buru-Buru Keluarkan Kritikan

Penulis: distopia

foto - web
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah menyatakan  perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak  terburu-buru mengeluarkan pernyataan dan kritikan  terkait pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sebelum mendapat informasi yang jelas.

Faizasyah menegaskan, Kemenlu telah memanggil perwakilan PBB di Indonesia. Menurut Faizasyah, pemanggilan itu merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi.

“Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab,” kata Faizasyah seperti melansir Republika, Selasa (12/12/2022).

Ia menilai ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara. Ada jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu. “Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” katanya

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan telah menerima surat dari PBB terkait KUHP. Menurut Wamenkumham Edward surat tersebut sudah terlambat.

“Surat kami terima 25 November, 2022, dan itu tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR,” kata wamenkumham yang biasa disapa Eddy.

Eddy menyatakan, sehari sebelum menerima surat tersebut, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama. “Surat itu sampai tanggal 25, persetujuan tingkat pertama telah diambil 24 November. Jadi, ya sangat terlambat,” kata Eddy.

Eddy menuturkan, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan hak asasi manusia. Selain itu, Edward mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat.

PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, nilai demokrasi, hingga penegakan HAM. “PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia,” demikian menurut PBB.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan KUHP baru pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal yang disorot sejumlah pihak antara lain soal larangan berhubungan seks di luar nikah, kohabitasi atau kumpul kebo, larangan menghina presiden lembaga negara lainnya, serta pidana mati.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Jamaah Terlantar
Kacau! Ribuan Jamaah Terlantar Menuju Arafah, Warga Ngadu ke Pemerintah
Real Madrid
Real Madrid Hampir Gaet Bintang Muda 45 Juta Euro dari River Plate, Siapa Dia?
Sapi Kurban Prabowo di Cirebon
KDM Antarkan Sapi Kurban Titipan Presiden Prabowo di Desa Bobos Cirebon
Kris-Moutinho-UFC-264
Kris Moutinho Kembali, Siap Hentikan Laju Tak Terkalahkan Malkolm Wellmaker
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.