Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor UNUD Dicekal Kejati Bali

Penulis: Budi

rektor unud
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Menurut Agus, surat yang dikeluarkan Kejati Bali tersebut tidak hanya mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara, tetapi juga untuk mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Anak Agung Raka Sudewi, SpS(K).

“SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada hari Selasa 28 Maret 2023. SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi,” kata Eka.

Eka mengatakan meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.

“Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujarnya.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, kata dia, pencekalan terhadap rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia.

BACA JUGA: Rektor Unud Bali Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Eka menjelaskan secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai Pasal 1 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, di mana yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan.

“Jadi, dengan kata ‘orang orang tertentu’ artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” kata Eka.

Pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.