Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor UNUD Dicekal Kejati Bali

rektor unud
(web)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Menurut Agus, surat yang dikeluarkan Kejati Bali tersebut tidak hanya mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara, tetapi juga untuk mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Anak Agung Raka Sudewi, SpS(K).

“SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada hari Selasa 28 Maret 2023. SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi,” kata Eka.

Eka mengatakan meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.

“Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujarnya.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, kata dia, pencekalan terhadap rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia.

BACA JUGA: Rektor Unud Bali Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Eka menjelaskan secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai Pasal 1 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, di mana yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan.

“Jadi, dengan kata ‘orang orang tertentu’ artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” kata Eka.

Pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva