JAKARTA,TM.ID: Setelah beberapa daerah mempunyai terjemahan Al Quran dalam bahasa daerahnya masing-masing, tak lama lagi Kemenag (Kementerian Agama) akan menerbitkan terjemahan Quran Bahasa Betawi.
Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kemenag mulai membahas penerjemahan Al Quran ke dalam Bahasa Betawi ini.
Puslitbang LKKMO Kemenag telah menyusuan programnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (2/2/2024).
Rakor Penyusunan Terjemah Al Quran Bahasa Betawi ini dihadiri langsung oleh Kepala Puslitbang LKKMO, Prof Moh. Ishom, perwakilan Pusat Studi Betawi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta Islamic Centre, Ditjen Bimas Islam, Unit Pencetakan al-Qur’an Kemenag, serta Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ).
Prof Moh. Ishom mengatakan, pada tahun 2023 PLKKMO telah menjajaki pembahasan soal bahasa yang akan digunakan untuk penerjemahan al-quran ke dalam bahasa daerah, yang salah satunya adalah Bahasa Betawi.
“Bahasa Betawi adalah bahasa mayoritas penduduk Jakarta,” ujar Moh Ishom, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/2/2024).
Prof Ishom mengakui, penyusunan terjemah Al Quran Bahasa Betawi akan memiliki tantangan tersendiri karena karakter bahasanya yang “elu-gue” atau cenderung bebas harus beradaptasi dengan teks kitab suci yang agung.
BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Terjemahkan Al-Quran dalam 26 Bahasa Daerah Indonesia
Bahkan, lanjut dia, varian bahasa setiap daerah di tanah Betawi juga berragam. Dengan demikian, dalam proses penerjemahannya, selain harus didukung para ahli di bidang Ulumul Quran, juga perlu dilakukan uji publik dengan menghadirkan pakar-pakar kebudayaan Betawi.
“Yang nanti akan memvalidasi keshahihan diksi yang digunakan,” ujar Ishom.
Menurutnya, program penerjemahan Al Quran Bahasa Daerah juga merupakan bentuk ikhtiar dalam menjaga kelestarian bahasa lokal dari bahaya kepunahan.
Terlebih, saat ini banyak berkembang di masyarakat, budaya pop yang nyaris tercerabut dari akar budaya lokal.
Akibatnya, tidak sedikit bahasa daerah yang sudah ditinggalkan masyarakat sukunya, tidak digunakan dan dimengerti lagi oleh generasi kekinian.
Oleh sebab itu, tegas dia, menjadi hal yang sangat penting menjaga kelestarian bahasa sebagai ekspresi dari kemajuan budaya.
“Karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang memajukan kebudayaan,” ungkap Prof Ishom.
Rakor membahas alur penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah, mulai dari penjajakan, pembahasan dan rekomendasi, penandatangan MoU, penerjemahan, validasi, layout dan tashih, uji publik, serta digitalisasi dan sosialisasi.
Ia juga meenegaskan bahwa menerjemahkan Al Quran ke dalam bahasa daerah merupakan amanah Undang-undang sekaligus sebagai jihad kebudayaan.
Adapu, penerjemahan Al Quran ke dalam bahasa daerah ini mengusung tagline #Literasiquranmembangun negeri.
(Aak)