Terjadi di Cianjur, ini Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Islam

pernikahan sesama jenis (2)
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis, yang terjadi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Ijab kabul pernikahan itu diunggah oleh akun Tiktok @piloka.id. Diketahui, pengantin mempelai laki-laki adalah seorang wanita.

Menurut keterangannya, pasangan lesbi itu baru terkuak setelah tiga hari melangsungkan pernikahan. Hal itu bermula dari kecurigaan keluarga mempelai wanita. Sampai akhirnya, wanita yang menjadi mempelai pria mengaku dirinya bukanlah laki-laki tulen.

BACA JUGA: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Cianjur, Pak Camat Lapor Bupati

Hukum Islam soal Pernikahan Sesama Jenis

Melansir berbagai sumber, dalam kacamata Islam, pernikahan sesama jenis, baik itu antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, dianggap melanggar ajaran agama.

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, dengan tegas melarang hubungan dan perilaku sesama jenis. Pandangan ini tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam buku “Cinta Terlarang” karya Firman Arifandi, Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan ketakutannya terhadap perbuatan kaum Luth, yang mencakup perilaku homoseksual.

Persetujuan Ulama

Para ulama sepakat bahwa menikah sesama jenis diharamkan dalam Islam, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran hukuman yang seharusnya diterapkan. Pendapat tersebut berkisar antara lebih beratnya hukuman dibandingkan dengan zina hingga sebanding dengan hukuman zina.

Variasi Pendapat Ulama

  1. Lebih dari had zina: Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku pernikahan sesama jenis lebih berat daripada zina.
  2. Hukumannya sama seperti zina: Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pernikahan sesama jenis setara dengan hukuman zina.
  3. Dihukum ta’zir: Pendapat lain mengenai hukuman ta’zir, yang merupakan hukuman selain dari hukuman sejenis had zina.

Ancaman Siksa dalam Islam

Islam menegaskan penentangannya terhadap perilaku homoseksual dan pasangan sesama jenis. Hadits Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan empat kelompok orang yang mendapat murka Allah, termasuk di dalamnya laki-laki yang meniru perempuan, perempuan yang meniru laki-laki, manusia yang berhubungan seks dengan binatang, dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menyampaikan beratnya dosa perilaku homoseksual, di mana Allah SWT menyiksa pelakunya selama seribu tahun di neraka. Hal ini menunjukkan pandangan tegas Islam terhadap perbuatan ini.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fitur Efek Depth
Cara Aktifkan Fitur Efek Depth pada Lock Screen di Ponsel Xiaomi
Pembuatan Patung GWK-2
Makna dan Filosofi Pembuatan Patung GWK!
Kolombia 1-1 Brasil Copa America 2024
Ditahan Imbang Kolombia 1-1 Brasil Bertemu Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie