Terjadi di Cianjur, ini Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Islam

pernikahan sesama jenis (2)
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis, yang terjadi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Ijab kabul pernikahan itu diunggah oleh akun Tiktok @piloka.id. Diketahui, pengantin mempelai laki-laki adalah seorang wanita.

Menurut keterangannya, pasangan lesbi itu baru terkuak setelah tiga hari melangsungkan pernikahan. Hal itu bermula dari kecurigaan keluarga mempelai wanita. Sampai akhirnya, wanita yang menjadi mempelai pria mengaku dirinya bukanlah laki-laki tulen.

BACA JUGA: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Cianjur, Pak Camat Lapor Bupati

Hukum Islam soal Pernikahan Sesama Jenis

Melansir berbagai sumber, dalam kacamata Islam, pernikahan sesama jenis, baik itu antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, dianggap melanggar ajaran agama.

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, dengan tegas melarang hubungan dan perilaku sesama jenis. Pandangan ini tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam buku “Cinta Terlarang” karya Firman Arifandi, Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan ketakutannya terhadap perbuatan kaum Luth, yang mencakup perilaku homoseksual.

Persetujuan Ulama

Para ulama sepakat bahwa menikah sesama jenis diharamkan dalam Islam, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran hukuman yang seharusnya diterapkan. Pendapat tersebut berkisar antara lebih beratnya hukuman dibandingkan dengan zina hingga sebanding dengan hukuman zina.

Variasi Pendapat Ulama

  1. Lebih dari had zina: Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku pernikahan sesama jenis lebih berat daripada zina.
  2. Hukumannya sama seperti zina: Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pernikahan sesama jenis setara dengan hukuman zina.
  3. Dihukum ta’zir: Pendapat lain mengenai hukuman ta’zir, yang merupakan hukuman selain dari hukuman sejenis had zina.

Ancaman Siksa dalam Islam

Islam menegaskan penentangannya terhadap perilaku homoseksual dan pasangan sesama jenis. Hadits Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan empat kelompok orang yang mendapat murka Allah, termasuk di dalamnya laki-laki yang meniru perempuan, perempuan yang meniru laki-laki, manusia yang berhubungan seks dengan binatang, dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menyampaikan beratnya dosa perilaku homoseksual, di mana Allah SWT menyiksa pelakunya selama seribu tahun di neraka. Hal ini menunjukkan pandangan tegas Islam terhadap perbuatan ini.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Viktor Axelsen
Viktor Axelsen Jalani Operasi Punggung, Rehat dari Kompetisi
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
toyota dan daihatsu
Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Sejarah letusan Gunung Gede
Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.