Terjadi di Cianjur, ini Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Islam

Penulis: Saepul

pernikahan sesama jenis (2)
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis, yang terjadi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Ijab kabul pernikahan itu diunggah oleh akun Tiktok @piloka.id. Diketahui, pengantin mempelai laki-laki adalah seorang wanita.

Menurut keterangannya, pasangan lesbi itu baru terkuak setelah tiga hari melangsungkan pernikahan. Hal itu bermula dari kecurigaan keluarga mempelai wanita. Sampai akhirnya, wanita yang menjadi mempelai pria mengaku dirinya bukanlah laki-laki tulen.

BACA JUGA: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Cianjur, Pak Camat Lapor Bupati

Hukum Islam soal Pernikahan Sesama Jenis

Melansir berbagai sumber, dalam kacamata Islam, pernikahan sesama jenis, baik itu antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, dianggap melanggar ajaran agama.

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, dengan tegas melarang hubungan dan perilaku sesama jenis. Pandangan ini tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam buku “Cinta Terlarang” karya Firman Arifandi, Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan ketakutannya terhadap perbuatan kaum Luth, yang mencakup perilaku homoseksual.

Persetujuan Ulama

Para ulama sepakat bahwa menikah sesama jenis diharamkan dalam Islam, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran hukuman yang seharusnya diterapkan. Pendapat tersebut berkisar antara lebih beratnya hukuman dibandingkan dengan zina hingga sebanding dengan hukuman zina.

Variasi Pendapat Ulama

  1. Lebih dari had zina: Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku pernikahan sesama jenis lebih berat daripada zina.
  2. Hukumannya sama seperti zina: Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pernikahan sesama jenis setara dengan hukuman zina.
  3. Dihukum ta’zir: Pendapat lain mengenai hukuman ta’zir, yang merupakan hukuman selain dari hukuman sejenis had zina.

Ancaman Siksa dalam Islam

Islam menegaskan penentangannya terhadap perilaku homoseksual dan pasangan sesama jenis. Hadits Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan empat kelompok orang yang mendapat murka Allah, termasuk di dalamnya laki-laki yang meniru perempuan, perempuan yang meniru laki-laki, manusia yang berhubungan seks dengan binatang, dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menyampaikan beratnya dosa perilaku homoseksual, di mana Allah SWT menyiksa pelakunya selama seribu tahun di neraka. Hal ini menunjukkan pandangan tegas Islam terhadap perbuatan ini.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Pencuri emas
Polisi Tangkap Pencuri Emas Batangan 100 Gram di Jakut
ekspor tekstil kabupaten bandung
Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh, Bupati Bandung: Peluang Ekspor Masih Terbuka Lebar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.