Site icon Teropong Media

Ini Pengendara Motor yang Wajib Punya SIM C1

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengumumkan penerbitan SIM C1, ditunjukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Penerbitan SIM C1 merujuk dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi peningkatan dari SIM C biasa.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, proses pembuatan SIM C1 tidak sebatas administratif, melainkan juga memerlukan uji keterampilan berkendara.

“Pengendara harus menunjukkan kemampuan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ujar Aan.

Motor Wajib SIM C1

(Dok.Katros Garage)

BACA JUGA: Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?

Di Indonesia, pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc sangat bervariasi. Terdapat berbagai model mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring. Berikut daftar motor yang dipasarkan di Indonesia yang wajib memiliki SIM C1 untuk mengendarainya:

Honda

Kawasaki

Vespa

Royal Enfield

TVS

Benelli

KTM

Husqvarna

BMW

Syarat Pembuatan

Bagi yang ingin membuatnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Selain itu, memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi pengendara motor di Indonesia, antara lain:

1. Keamanan Berkendara yang Lebih Terjamin

Dengan adanya ujian keterampilan yang ketat, dianggap lebih terampil dan kompeten dalam mengendarai motor berkapasitas besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di jalan raya.

2. Legalitas Berkendara

Pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk memiliki SIM C1. Hal ini memberikan jaminan legalitas saat berkendara dan menghindari sanksi hukum.

3. Meningkatkan Keterampilan Berkendara

Proses pengujian untuk memperoleh SIM C1 melibatkan berbagai tes keterampilan berkendara yang membantu pengendara untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang mengemudi yang aman.

 

(Saepul/Aak)

Exit mobile version