BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Lagi-lagi terjadi pembunuhan yang dilakukan oknum anggota kepolisian. Kali ini seorang anggota polisi berinisial NJP (41) bunuh ibu kandung hingga tewas, di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan sadis NJP dilakukan terhadap ibu kandungnya, HS (61), pada Minggu (1/12/2024) malam dengan cara menghantam kepala korban dengan tabung elpiji 3 kg berkali-kali.
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong pada Senin (2/12), seperti dilaporkan Antara.
Rio membeberkan tragedi penganiayaan itu terjadi ketika NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya, pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.
NJP selama ini tinggal bersama orang tuanya. Namun pada malam itu terjadi kecekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap sang ibu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Rio, tersangka NJP menghantam HS menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Kapolres Bogor: “Kita cari pasal terberat, karena ibu adalah yang melahirkan kita”
Saat ini kepolisian masih mendalami motif dari tindakan keji yang dilakukan NJP. Polres Bogor sendiri, kata Rio, menangani tindak kriminal yang dilakukan NJP.
“Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat karena ibu adalah yang melahirkan kita,” ujar Rio.
BACA JUGA: Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Kronologi
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu.
(Aak)