Site icon Teropong Media

Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah

kakek indramayu gugat cucu

(Dok PN Indramayu

INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mengonfirmasi adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan seorang anak berinisial ZI (12) sebagai salah satu tergugat. Gugatan diajukan oleh kakek kandungnya sendiri terkait kepemilikan sebidang tanah yang dihuni ZI bersama keluarganya.

“Benar, di PN Indramayu sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm,” ujar Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Jumat (5/7/2025).

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025, namun ditunda karena ZI tidak hadir dan belum memiliki kuasa hukum. “Sidang akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kehadiran seluruh pihak,” jelas Adrian.

Mediasi pun belum dapat dilakukan lantaran ZI sebagai salah satu tergugat masih absen. Hingga sidang terakhir, hanya ibu dan kakak ZI yang hadir dengan pendampingan kuasa hukum.

Adrian menegaskan, PN Indramayu membuka ruang bagi pendampingan lembaga terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat status ZI sebagai anak di bawah umur.

“Tidak ada larangan dari pengadilan. Itu hak tergugat,” tegasnya.

Heryatno (20), kakak ZI, menyatakan rumah yang disengketakan merupakan peninggalan orang tua mereka yang telah dihuni lebih dari 15 tahun.

“Kami tinggal di sini sejak saya berusia lima tahun. Sangat disayangkan perkara ini harus dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Meski kecewa, Heryatno berharap sengketa ini diselesaikan secara damai agar tidak membebani psikologis keluarga.

ZI bersama ibu, Rastiah (37), dan Heryatno tetap menempati rumah tersebut setelah ayah mereka, Suparto, meninggal setahun lalu. Kini, sang kakek mengajukan gugatan kepemilikan tanah melalui jalur hukum.

(Aak)

Exit mobile version