JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Personel gabungan Polresta Serang Kota menangkap seorang pria AG (30) yang diduga membunuh anak kandungnya N (3), Selasa (18/6/2024).
Kasi Humas Polresta Serkot Ipda Raden membenarkan peristiwa tersebut. Pembunuhan pertama kali diketahui oleh ibu korban, sekaligus istri pelaku, HR (28).
“Ibu korban terbangun karena terkena percikan darah dan melihat korban sudah dalam keadaan luka pada bagian leher. Seketika pelaku yang kaget karena saksi terbangun langsung melarikan diri,” kata Raden dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/6/2024).
Setelah mendapat laporan, kata Raden, polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Diketahui korban sempat dilarikan ke puskesmas oleh tetangganya, FT (38).
“Namun sayang nyawa korban tidak tertolong,” kata Raden.
BACA JUGA: Ketua RW di Bandung Ditusuk Orang Mabuk, Polisi Dalami Motif
“Dan tidak butuh lama, Kasat Reskrim dan personel Polresta Serkot berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara.
(Agus/Dist)