Site icon Teropong Media

Tarif Royalti Minerba Resmi Naik, Ini Daftarnya

Royalti Minerba

(Dok ESDM)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi merilis aturan terbaru terkait tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (Minerba) berserta produk turunannya. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai 26 April 2025 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku 15 hari setelah di sahkan.

PP No 19 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis PNBP di Kementerian ESDM dan menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yaitu PP No 26 Tahun 2022.

Perubahan tarif royalti minerba bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar memperkuat ketahanan fiskal serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penyesuaian tarif royalti minerba ini dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha. 

Berikut daftar tarif royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025:

Batu Bara

1. Batu bara (Open Pit)

Tingkat Kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

Tingkat Kalori > 4.200-5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

2. Batu bara (Underground)

Tingkat Kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

Tingkat Kalori > 4.200-5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

Tingkat Kalori z 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

3. Gambut per ton: 3,00% dari Harga

4. Aspal per ton: 4,00% dari Harga

BACA JUGA:

Tarif Royalti Nikel Bakal Naik Hingga 19 Persen di April 2025

DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Mineral Logam

1. Besi

Bijih Besi per ton: 10,00% dari Harga

Produk Pengolahan

Produk Pemurnian

2. Pasir besi

Pasir Besi per ton: 10,00% dari harga

Produk Pengolahan

Produk Pemurnian

3. Nikel

a. Bijih Nikel

b. Produk Pemurnian

Nickel Pig Iron (NPI)

Nickel Matte

Ferro Nickel (FeNi)

Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/Nickle HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat: 2,00% dari Harga

Logam Nickel per ton: 1,50% dari Harga

4. Mangan

Bijih Mangan per ton: 1,50% dari Harga

Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton: 5,00% dari Harga

Produk Pemurnian

5. Tembaga

a. Bijih Tembaga

Tembaga

Emas (Sebagai Ikutan)

Perak (Sebagai Ikutan) per troy ounce: 5,00% dari Harga

Telluride (Sebagai Ikutan) per ton: 5,00% dari Harga

Selenium (Sebagai Ikutan) per ton: 5,00% dari Harga

b.  Konsentrat Tembaga

Tembaga

Emas (Sebagai Ikutan)

Perak (Sebagai Ikutan) per troy ounce: 5,00% dari Harga

Telluride (Sebagai Ikutan)/Selenium (Sebagai Ikutan) per ton: 4, 00% dari Harga

Platina (Sebagai Ikutan) per troy ounce: 3,75% dari Harga

Paladium (Sebagai Ikutan)/Ruthenium (Sebagal Ikutan)/Iridium (Sebagai Ikutan)/Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton: 3,00% dari Harga

c. Katoda Tembaga

d. Lumpur Anoda

Emas

Perak per troy ounce: 5,00% dari Harga

Platina (sebagai ikutan) per troy ounce: 3,75% dari Harga

Paladium/Telluride/Selenium/Ruthenium/ Iridium/ Rhodium ounce per ton: 2,00% dari Harga

e. Tembaga Telluride per ton: 2,00% dari Harga

6. Emas Primer (Emas Sebagai Logam utama)

7. Perak Primer per troy ounce: 5,00% dari Harga

8. Timah

Logam Timah

Terak Timah Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton: 1,00% dari Harga

Monasit-Xenotim per ton: 1,00% dari harga

Zirkon/Iliminit/Rutil per ton: 4,00% dari harga

Spodomene per ton: 4,00% dari harga

REO ≥ 99% per ton: 1,00% dari harga

9. Bauksit

Bauksit per ton: 7,00% dari Harga

Produk Pemurnian

10. Timbal dan Seng

a. Konsentrat Seng/Konsentrat Timbal per ton: 4,00% dari Harga

b. Produk Pemurnian

Bullion Timbal per ton: 3,00% dari Harga

Emas

Perak per troy ounce: 5,00% dari Harga

Timbal Monoksida/Timbal Hidroksida/Timbal Dioksida/Bullion Seng/Seng Monoksida/Seng Dioksida per ton: 2,00% dari Harga

11. Kromium

a. Bijih Krom

b. Konsentrat Kromium

c. Logam Kromtum per ton: 2,00% dari Harga

12. Bismuth/Molybdenum/Antimony per ton: 4,50% dari Harga

13. Zenotin/ Galena per ton: 4,00% dari Harga

14. Air Raksa per ton: 3,75% dari Harga

15. Titanium per ton: 3,50% dari Harga

16. Litium/Kalium/Kalsium/ Cadmium/ Indium/Magnetit per ton: 3,00% dari Harga

17. Hafnium per ton: 2,50% dari Harga

18. Strontium/Berilium/Osmium per ton: 2,00% dari Harga

19. Dysprosium/ Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/ Cesium per ton: 1,50% dari Harga

20. Perak Nitrat per ton: 4,00% dari Harga

21.Logam Kobalt per ton: 1,5% dari Harga

22. Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte per ton: 2,0% dari Harga

23. Perak dalam Konsentrat Timbal per ton: 3,25% dari Harga

24. Pasir Laut yang mengandung mineral untuk Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain per ton: 7,50% dari Harga

25. Intan per carat: 6,50% dari Harga

(Raidi/Aak)

Exit mobile version