BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan secara keseluruhan fundamental ekonomi Indonesia masih kokoh kendati ada gejolak di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5 persen dan memaksa penghentian sementara perdagangan (trading halt) di bursa saham .
“Kalau dari segi fundamental kan kuat, kalau penurunan ini kan di berbagai negara naik turun biasa. Saham-saham negara lain, minggu lalu turun cukup dalam dan mungkin kemarin kita belum terlalu kena, baru berimbas 1-2 hari (kemudian),” kata Menteri Airlangga mengutip RRi, Rabu (19/3/2026)
Menteri Airlangga mengatakan core inflation masih rendah 2,48 persen dan masih positif. Selanjutnya Indeks Keyakinan Konsumen pada Februari 2025 masih tinggi 53,6 persen.
Adapun neraca perdagangan Indonesia hingga Februari 2025 tercatat surplus USD 6, 61 miliar dengan nilai ekspor tertinggi USD 14 miliar. Airlangga menyebut inflasi Indonesia terendah di ASEAN.
“Kita bisa lihat GFP growth kita dibandingkan Malaysia, Chile itu relatif masih tinggi. Inflasi kita salah satu yang terendah termasuk di ASEAN,” terangnya.
BACA JUGA:
IHSG Anjlok, BEI Lakukan Trading Halt
Pakar Ungkap Penyebab IHSG Tertekan: Dari Perang Dagang hingga Kasus Korupsi
Airlangga menyampaikan beberapa penyebab anjloknya IHSG. Pertama, kata Airlangga, faktor eksternal yakni pertemuan rutin Federal Open Market Committee (FOMC) meeting atau pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal, pasar menanti hasil pertemuan tersebut .
Selanjutnya, pasar juga masih menunggu hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Faktor lain kata Airlangga, ada laporan keuangan emitem dan jebloknya salah satu grup yang mempengaruhi pergerakan IHSG.
“Laporan keuangan atau informasinya sudah keluar. Kan ini ada satu grup lah yang turunnya cukup dalam,” ujarnya.
Kemudian Menteri Airlangga menyoroti regulasi mekanisme trading halt 5 persen atau pembekuan sementara perdagangan. Regulasi tersebut diberlakukan pada saat COVID 19.
“Tentu kita melihat juga karena regulasi halt 5 persen itu kan kemarin diberlakukan saat COVID19. Tentu ini perlu ada review mengenai regulasi tersebut,” ucapnya.
(Usk)