BANDUNG,TM.ID: Genosida merupakan istilah pertama kali yang diperkenalkan oleh pengacara Polandia Raphäel Lemkin pada tahun 1944. Ini menjadi sorotan dalam konteks kebijakan dan kejahatan kemanusiaan. Terdiri dari prefiks Yunani “genus,” yang berarti ras atau suku, dan sufiks Latin “cide,” yang berarti pembunuhan. Istilah ini merujuk pada tindakan menghancurkan, sebagian atau keseluruhan, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Kasus genosida pertama kali diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional pada 1946 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengakuan ini menjadi tonggak bersejarah dalam upaya melindungi hak asasi manusia dan mencegah tindakan genosida di seluruh dunia.
Kasus-Kasus Genosida yang Mencuat
Dalam konteks hukum internasional, genosida mencakup lima aksi yang dapat didefinisikan, yaitu membunuh anggota kelompok, menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius bagi anggota kelompok, dan bermaksud menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Analisis ini menjadi panduan bagi pengadilan internasional dalam menilai dan menuntut kasus-kasus genosida.
1. Genosida Armenia
Kasus genosida Armenia adalah salah satu tragedi berdarah selama Perang Dunia I. Di bawah pemerintahan Turki Ottoman, lebih dari 1,5 juta etnis Armenia mengalami deportasi, eksekusi, dan penyiksaan. Pembantaian ini menciptakan ketidakstabilan etnis yang berdampak besar pada sejarah wilayah tersebut.
2. Holocaust Nazi Jerman
Partai Nazi Jerman di bawah pemerintahan Adolf Hitler memberlakukan strategi penganiayaan, pembunuhan, dan genosida terorganisir. Dalam rencana “Solusi Akhir,” enam juta orang Yahudi dan kelompok lainnya, seperti Slavia, Roma, disabilitas, Saksi Yehuwa, homoseksual, dan pembangkang politik dan agama, tewas selama Holocaust.
BACA JUGA: Makna dari 4 Warna Bendera Palestina yang Mempesona
3. Khmer Merah Kamboja
Ketika Khmer Merah mengambil alih pemerintahan Kamboja pada 1975, mereka memulai kampanye “pendidikan ulang” yang mengerikan. Para pembangkang politik, termasuk dokter, guru, dan siswa, terpilih untuk disiksa di penjara Tuol Sleng. Dalam empat tahun, antara 1,7 hingga 2 juta warga Kamboja tewas dalam “Killing Fields.”
4. Genosida Rwanda
Genosida Rwanda pada tahun 1994 menjadi salah satu tragedi berdarah tercepat dalam sejarah. Kematian Presiden Rwanda, Juvenal Habyarimana ini memicu kekerasan terorganisir terhadap suku Tutsi dan penduduk sipil Hutu moderat. Sekitar 800.000 orang tewas dalam program genosida selama 100 hari.
5. Konflik Bosnia
Pada tahun 1992, pecahnya Yugoslavia menyebabkan konflik etnis. Orang Serbia mengincar warga sipil Bosnia dan Kroasia dalam kampanye pembersihan etnis. Perang di Bosnia merenggut nyawa sekitar 100.000 orang.
Analisis mendalam terhadap kasus-kasus genosida ini penting untuk mencegah terulangnya kejahatan kemanusiaan di masa depan. Kesadaran global akan dampak dan akibat tindakan genosidal harus menjadi landasan untuk memperjuangkan perdamaian dan keadilan di seluruh dunia.
(Kaje/Usk)